Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menyoroti kasus pelemparan kereta api yang masih terjadi di wilayah operasionalnya.
Sepanjang tahun 2024, tercatat tiga insiden pelemparan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, menyebabkan kerusakan pada kaca armada kereta.
"Tindakan pelemparan tidak hanya membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas kereta api yang menjadi bagian dari layanan publik," ungkap Kepala Hubungan Masyarakat KAI Divre II Sumbar, M As'ad Habibuddin, Selasa (11/3/2024).
Berdasarkan catatan KAI Divre II Sumbar, insiden pelemparan pertama terjadi pada 29 Januari 2024 yang menimpa KA Pariaman Ekspres (B1) saat melayani rute Naras-Pauh Lima.
Kejadian serupa kembali terjadi pada 27 Maret 2024 dengan target KA Lembah Anai (B20).
Insiden ketiga tercatat pada 27 Mei 2024, kembali menimpa KA Pariaman Ekspres (B3) yang sedang melayani rute Naras-Pauh Lima. Ketiga peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan berupa pecahnya kaca kereta.
Meski demikian, As'ad menekankan bahwa sepanjang 2025 hingga saat ini belum ada laporan insiden serupa yang terjadi di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar.
As'ad mengingatkan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan pelanggaran ringan.
Perbuatan tersebut telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sanksi yang berat.
"Pasal 194 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, pada ayat 2 pasal yang sama, hukuman akan diperberat jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian. "Jika perbuatan itu menyebabkan orang meninggal dunia, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas As'ad.
"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang melakukan tindakan pelemparan terhadap kereta api," tambahnya dengan tegas.
Perlakuan Khusus untuk Pelaku di Bawah Umur
KAI Divre II Sumbar juga memiliki protokol khusus apabila pelaku pelemparan adalah anak-anak di bawah umur.
Meskipun proses hukum formal tidak dapat dilanjutkan, pihaknya tetap mengambil langkah-langkah tegas untuk memberikan efek jera.
"Jika pelakunya adalah anak-anak di bawah umur dimana proses hukum tidak bisa dilanjutkan, maka pelaku dan orang tua diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi," ungkap As'ad.
Selain itu, meski pelakunya di bawah umur, tanggung jawab untuk mengganti kerugian material yang dialami KAI tetap harus dipenuhi.
Hal ini menjadi bagian dari edukasi bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, KAI Divre II Sumbar telah mengintensifkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api dan area stasiun.
Upaya ini tidak hanya dilakukan secara mandiri, tetapi juga melibatkan pihak keamanan dan peran aktif masyarakat.
"KAI akan terus meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI dan Polri serta peran masyarakat," kata As'ad.
Selain pengamanan fisik, sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya vandalisme terhadap kereta api terus digiatkan.
Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran publik bahwa kereta api adalah aset nasional yang perlu dijaga bersama.
KAI Divre II Sumbar menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
Kesadaran dan tanggung jawab kolektif dipandang sebagai kunci utama terciptanya lingkungan yang aman bagi transportasi publik ini.
"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus dijaga keamanannya," tegas As'ad.
Melalui pendekatan komprehensif yang menggabungkan penegakan hukum, edukasi, dan partisipasi masyarakat, KAI Divre II Sumbar berharap insiden pelemparan kereta api dapat ditekan hingga titik nol, sehingga layanan transportasi publik dapat berjalan aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. (red)















