Sumbardaily.com, Tanah Datar - Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian intensif terhadap target operasional yang telah masuk dalam daftar pengawasan kepolisian.
Pelaku berinisial VN (30) ditangkap di kediamannya di Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Kasatres Narkoba AKP Rommy Korniawan mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang kami terima dari warga setempat menjadi kunci keberhasilan operasi ini," ujar AKP Rommy Korniawan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja kering yang tersimpan di dalam saku celana pelaku.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket berukuran sedang dan satu paket berukuran kecil dengan total berat mencapai 9,61 gram.
"Tersangka telah mengakui kepemilikan ketiga paket ganja tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Rommy.
Atas perbuatannya, tersangka VN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara mengingat statusnya sebagai residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (red)
















