Sumbardaily.com, Dharmasraya - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria berinisial NA (48) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang merupakan warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, ditangkap pada Senin (10/2/2025) malam di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Riandra.
Tersangka diduga melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial M (15) pada Rabu (22/1/2025) sore di KUD Lubuk Karya, Jorong Koto Agung, Kecamatan Koto Besar.
"Modus operandi tersangka adalah membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu untuk menuruti keinginannya," ujar Iptu Evi.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat NA dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Dharmasraya dalam menindak tegas kasus kejahatan terhadap anak. (red)
















