Sumbardaily.com, Solok – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok mengambil langkah strategis dengan menggelar pertemuan koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Solok.
Pertemuan yang diselenggarakan pada Jumat (25/10/2024) ini membahas dua agenda utama yakni piutang iuran Non ASN dan mekanisme penolakan pengajuan klaim.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menegaskan pentingnya transparansi dalam pelayanan publik.
"Sebagai lembaga publik nirlaba yang merepresentasikan negara, kami memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi dan menjalankan proses layanan secara transparan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maulana menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN memiliki landasan hukum yang kuat.
Dasar hukum tersebut meliputi UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS, UU Ketenagakerjaan, Inpres 02/21, Instruksi Gubernur, serta diperkuat dengan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Solok Nomor MOU/5/2022 tentang penyelenggaraan Jamsostek di wilayah tersebut.
Lebih lanjut Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab penuh atas perlindungan pekerja yang telah terdaftar dan rutin membayar iuran melalui pemberi kerja.
"Jika pekerja tidak didaftarkan dan iurannya tidak dibayarkan, maka pemberi kerja wajib menanggung manfaat yang seharusnya diterima pekerja dan ahli warisnya sebesar manfaat BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Terkait tunggakan iuran dari Instansi/OPD/Badan Usaha sejak awal 2024, Maulana menyatakan bahwa hal tersebut telah menjadi piutang negara.
Situasi ini memerlukan tindak lanjut sesuai notisi BPK RI untuk menentukan kelanjutan atau penghentian perlindungan kepada Non ASN.
"Regulasi yang berlaku menetapkan bahwa jika kepesertaan dihentikan, seluruh tuntutan hukum atas hilangnya hak konstitusi dan manfaat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja, bukan BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok sedang melakukan proses klarifikasi atas tunggakan iuran dari berbagai instansi di wilayah kerjanya.
Hasil klarifikasi tersebut akan direkap dan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, laporan akan disampaikan secara berjenjang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses tindak lanjut. (red)
















