Sumbardaily.com, Padang Panjang - Sebanyak 112 orang narapidana Rutan Padang Panjang terima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-78. Lima orang di antaranya langsung bebas.
Surat remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran usai Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, di Lapangan Bancalaweh, Kamis (17/8/2023).
"Saya serahkan surat remisi ini, jangan ulangi lagi dan jangan balik lagi," kata Fadly Amran saat penyerahan secara simbolis surat remisi pada perwakilan narapidana.
Kepala Rutan Padang Panjang Auliya Zulfahmi menambahkan, terdapat 112 dari 190 narapidana yang menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini.
"Lima orang yang menerima remisi langsung bebas," ujar Zulfahmi.
Menurut Zulfahmi, ada dua syarat utama mendapat remisi. Syarat administratif dan subtantif. Syarat administratif ada surat keputusan dari pengadilan, dan syarat subtantif di antaranya berkelakuan baik selama enam bulan dan tidak ada pelanggaran.
"Warga binaan yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan tahun ini cukup banyak. Lebih dari setengah. Ini membuktikan warga binaan sudah cukup banyak yang baik," sebut Zulfahmi. (*/red)