Walhi Sumbar Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen, Ini Alasannya

Walhi Sumbar Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen, Ini Alasannya

Tambang Sirtu Gunung Sarik dari satelit Vantor (Foto: Walhi Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Aktivitas pertambangan galian C jenis pasir dan batu (sirtu) di kawasan Gunung Sariak, Kota Padang, kembali menjadi sorotan serius. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menilai operasional tambang di wilayah tersebut telah melampaui batas daya dukung lingkungan dan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuranji yang selama ini menjadi tumpuan ekosistem dan sumber air masyarakat.

Desakan penghentian permanen disampaikan WALHI Sumbar menyusul rangkaian temuan pelanggaran lingkungan yang dinilai berkontribusi langsung terhadap peningkatan risiko bencana ekologis, termasuk banjir bandang yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Kota Padang. Walhi menilai, tambang sirtu di Gunung Sariak tidak lagi dapat ditoleransi karena dampaknya yang sistemik terhadap kawasan hulu hingga hilir DAS Kuranji.

Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan WALHI Sumbar, Tommy Adam, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah mempercepat degradasi lingkungan secara signifikan. Kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada kawasan tambang, tetapi juga menjalar ke wilayah pemukiman warga yang berada di bagian hilir sungai.

Pasca terjadinya banjir bandang yang berdampak serius di wilayah Kuranji, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap lima perusahaan tambang sirtu yang beroperasi di Sumbar. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Parambahan Jaya Abadi (PJA), PT Dian Darrel Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah.

KLH menyatakan bahwa aktivitas pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut telah memicu sedimentasi dalam skala besar yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji. Sedimentasi masif ini dinilai mempercepat pendangkalan sungai dan mengurangi kapasitas tampung air, sehingga meningkatkan potensi banjir saat curah hujan tinggi.

Dalam temuan KLH, teridentifikasi sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Pelanggaran tersebut meliputi tidak tersedianya sistem drainase yang memadai di area tambang, aktivitas penambangan yang berjarak sangat dekat dengan permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang layak, serta kelalaian dalam pengendalian erosi dan aliran air permukaan atau run-off yang memperparah pendangkalan sungai.

Temuan dari KLH ini sejalan dengan hasil pemantauan dan analisis yang dilakukan Walhi Sumbar. Berdasarkan kajian Walhi, lokasi tambang sirtu di Gunung Sariak berada di bagian tengah DAS Kuranji, sementara sumber aliran airnya berasal langsung dari kawasan perbukitan Bukit Barisan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air utama.

“Dengan kondisi tersebut, seluruh aktivitas tambang di kawasan ini secara langsung mempengaruhi wilayah hilir, termasuk pemukiman warga dan lahan pertanian, serta memperparah banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir,” sebutnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (27/12/2025).

Walhi Sumbar juga melakukan analisis spasial terhadap salah satu perusahaan tambang, yakni PT Parambahan Jaya Abadi. Hasil analisis menunjukkan bahwa batas terluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut hanya berjarak sekitar 45 meter dari pemukiman warga. Jarak ini jauh di bawah ketentuan jarak aman minimal 500 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi tambang. Selain itu, Walhi menemukan bahwa sebagian wilayah izin usaha pertambangan PT PJA tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 5 Tahun 2023.

Bukaan lahan tambang juga ditemukan memasuki zona pertanian hortikultura. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Berdasarkan Citra Satelit Vantor Tahun 2025, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dilakukan dengan membuka hampir seluruh wilayah izin secara bersamaan. Praktik ini dilakukan tanpa pembagian blok penambangan dan tanpa pelaksanaan reklamasi secara bertahap atau reklamasi progresif.

“Praktik ini bertentangan dengan prinsip kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta tidak sesuai dengan dokumen RKAB yang seharusnya menjadi dasar operasional tahunan,” sebutnya.

Catatan pelanggaran PT Parambahan Jaya Abadi juga tercatat dalam penegakan hukum. Pada Desember 2024, perusahaan tersebut ditangkap oleh Polresta Padang karena diduga melanggar ketentuan pertambangan. Perusahaan ini diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g serta Pasal 104 atau 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba.

Walhi Sumbar menilai, apabila aktivitas tambang sirtu di Gunung Sariak tidak dihentikan secara total, maka alih fungsi lahan akan terus meluas ke kawasan perbukitan. Kondisi ini dinilai akan mengganggu sistem hidrologi alami yang selama ini berperan penting dalam pengaturan tata air Kota Padang.

“Kondisi ini akan meningkatkan ancaman banjir, longsor, serta krisis air bagi warga Kota Padang di masa mendatang. Oleh karena itu, Walhi Sumbar mendesak,” kata Tommy.

Walhi Sumbar mendesak penghentian permanen seluruh aktivitas tambang sirtu di kawasan Gunung Sariak, penegakan hukum secara tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar, pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan terukur di DAS Kuranji, serta evaluasi total terhadap perizinan tambang yang berada di kawasan rawan bencana dan dekat dengan pemukiman warga.

“Pemulihan lingkungan harus segera dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana ekologis yang lebih besar di kemudian hari,” tutupnya. (red)

Baca Juga

Kabut Asap Menutup Langit Sumbar, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Kabut Asap Menutup Langit Sumbar, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya
Cuaca Ekstrem Padang Pariaman Putuskan Jalan Utama, Akses Warga dan Pelajar Terancam
Cuaca Ekstrem Padang Pariaman Putuskan Jalan Utama, Akses Warga dan Pelajar Terancam
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir dan sejumlah pejabat memukul gendang saat pembukaan Padang Harmoni Festival 2026 di Pantai Cimpago.
Padang Harmoni Festival 2026 Bantah Anggapan Kota Padang tak Toleran