Sumbardaily.com, Padang – Universitas Andalas (Unand) menyatakan menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi pengadaan barang laboratorium tahun anggaran 2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,57 miliar.
Kasus ini menyeret mantan Wakil Rektor I Unand, Dachriyanus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang. “Sikap Unand tegas bahwa kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung atas dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium tahun 2019 ini,” ujar Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, Jumat (5/9/2025).
Dorong Asas Praduga Tak Bersalah
Aidinil menegaskan, pihak kampus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan,” katanya.
Selain itu, Unand menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pengawasan internal. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan kampus akan dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang.
Latar Belakang Kasus
Dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan alat laboratorium pada 2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya selisih harga, indikasi mark up, serta pelanggaran prosedur yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.571.692.735,20.
Atas dasar temuan tersebut, Polresta Padang menetapkan Dachriyanus bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Kasus ini juga sempat berujung pada upaya praperadilan yang diajukan Dachriyanus terhadap penetapan status tersangka. Putusan Mahkamah Agung yang beredar belakangan menjadi sorotan dalam perjalanan hukum kasus ini.
Aidinil menegaskan, apa pun hasilnya nanti, Unand mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku. (red)
















