Sumbardaily.com, Padang – Peristiwa tragis terjadi di kawasan Pantai Ulak Karang, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Seorang siswa sekolah menengah atas dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam saat berenang bersama rekan-rekannya.
Korban diketahui bernama Gema Akbar Al Rasyid (16), siswa SMAN 3 Padang yang berdomisili di Jalan Gunung Singgalang VI, Kelurahan Gunung Pangilun. Peristiwa tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban bersama lima orang temannya mendatangi Pantai Ulak Karang untuk berenang. Aktivitas tersebut awalnya berjalan normal hingga menjelang pukul 17.45 WIB, saat korban berenang lebih ke arah tengah laut bersama seorang rekannya bernama Raka.
Saat berada di tengah perairan, korban sempat mengeluhkan kondisi fisiknya. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi keadaan darurat. Raka yang berada di dekat korban berupaya memberikan pertolongan ketika melihat Gema mengalami kesulitan.
“Raka mencoba membantu Gema. Namun, Gema sudah tenggelam. Tangannya sudah menggapai-gapai ke atas,” kata AKP Yuliadi saat dikonfirmasi.
Melihat kondisi tersebut, rekan-rekan korban segera meminta bantuan kepada warga yang berada di sekitar pantai. Warga kemudian melakukan upaya evakuasi dengan membawa korban ke tepian pantai sebelum melarikannya ke Rumah Sakit Hermina Padang untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, upaya penyelamatan tersebut tidak membuahkan hasil. Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. “Dokter jaga Rumah Sakit Hermina menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ujar Yuliadi.
Pihak Polsek Padang Utara kemudian mendatangi kediaman orang tua korban di Kelurahan Gunung Pangilun untuk menyampaikan kabar duka. Pada saat kejadian, kedua orang tua korban diketahui sedang berada di Kabupaten Sijunjung.
Melalui komunikasi via telepon, ayah korban menyampaikan sikap keluarga terkait peristiwa tersebut. Keluarga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah murni akibat tenggelam dan menolak dilakukan pemeriksaan visum terhadap jenazah korban.
“Ayah korban menyatakan menolak tubuh anaknya untuk divisum luar dan dalam. Ia menerima korban meninggal dunia karena tenggelam dan memberikan kuasa kepada keluarga untuk mengurus jenazah di Rumah Sakit Hermina,” tutur Yuliadi.
Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Kasus ini dinyatakan sebagai musibah kecelakaan laut, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan saat beraktivitas di kawasan pantai, khususnya bagi kalangan remaja. (red)
















