Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengklaim telah menertibkan 531 kasus pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Klaim tersebut disampaikan berdasarkan rekapitulasi penegakan Perda hingga 31 Januari 2026.
Data Satpol PP Padang menunjukkan, ratusan kasus pelanggaran itu ditemukan di berbagai lokasi strategis Kota Padang. Penindakan dilakukan melalui patroli rutin dan operasi lapangan yang menyasar aktivitas masyarakat yang dinilai melanggar aturan serta berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan ruang publik.
Dari total 531 kasus pelanggar Perda, pelanggaran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar tercatat sebagai yang paling dominan. Satpol PP Padang menertibkan 230 unit PKL dan bangunan yang berdiri tidak sesuai ketentuan.
Keberadaan PKL di trotoar dan bahu jalan dinilai menghambat fungsi fasilitas umum dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Penegakan Perda juga difokuskan pada penertiban penyakit masyarakat (pekat).
Sepanjang Januari 2026, petugas menindak 123 orang yang terjaring dalam operasi penertiban pekat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketentraman dan norma sosial di tengah masyarakat Kota Padang.
Selain itu, Satpol PP Padang menertibkan 50 pengemis serta 31 orang pak ogah yang beraktivitas di sejumlah persimpangan lampu merah. Aktivitas mereka dinilai kerap mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, terutama di jam-jam sibuk.
Tidak hanya menyasar pelanggaran di ruang publik, Satpol PP Padang juga melakukan penindakan yang bersifat pembinaan. Dalam catatan yang sama, petugas menertibkan 26 pelajar serta mengamankan 10 orang dalam rangka pencegahan aksi tawuran yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa penertiban ratusan pelanggar Perda tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga fungsi ruang publik dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Ia menegaskan, operasi ketertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Sejak Januari kami langsung bergerak cepat. Fokus kami bukan hanya penindakan, tetapi memastikan ruang publik di Kota Padang tetap nyaman dan aman untuk seluruh warga. Data 531 pelanggar Perda ini menunjukkan kesiapsiagaan personel di lapangan,” ujar Chandra, dikutip Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, penertiban terhadap penyakit masyarakat dan aktivitas tempat hiburan malam akan terus digelar secara rutin agar tidak ada kegiatan yang melanggar ketentuan Perda. Satpol PP Padang juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga ketertiban lingkungan.
“Jika masyarakat menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, kami berharap dapat segera dilaporkan. Kota Padang yang tertib bukan karena takut pada petugas, melainkan karena kesadaran bersama untuk menjaga kenyamanan serta marwah adat Minangkabau,” tutupnya. (red)















