PKL dan PMKS Ditertibkan Satpol PP Padang, Lima Orang Diamankan

PKL dan PMKS Ditertibkan Satpol PP Padang, Lima Orang Diamankan

Satpol PP Padang amankan PMKS yang melakukan pungutan liar di sejumlah titik, seperti U-Turn dan persimpangan lampu lalu lintas. (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di Kota Padang terus diperkuat melalui penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu kepentingan umum. Penegakan aturan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga ketertiban sosial dan keselamatan pengguna fasilitas publik.

Pada Kamis (8/1/2026), Satpol PP Kota Padang melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban di sejumlah lokasi strategis. Operasi tersebut dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, serta Kasi Kerja Sama, Syikhtris, yang bertindak sebagai komandan di lapangan. Penertiban menyasar kawasan Jalan Jhoni Anwar, Lapai, hingga sepanjang jalur By Pass, yang selama ini dinilai rawan pelanggaran trantibum.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas lahan fasilitas umum. Aktivitas berjualan di badan jalan dan area terlarang dinilai tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pedagang dan pengguna jalan lainnya.

Selain PKL, petugas juga melakukan penjangkauan terhadap Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang melakukan pungutan liar di sejumlah titik, seperti U-Turn dan persimpangan lampu lalu lintas. Praktik tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya para pengendara.

Pengawasan dan penertiban ini merupakan respons cepat Satpol PP Kota Padang terhadap laporan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar trantibum agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa yang merugikan kepentingan umum.

Harvi Dasnoer menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban, petugas mengedepankan pendekatan tegas namun tetap humanis. Pendekatan tersebut dilakukan agar penegakan aturan tidak menimbulkan konflik, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pelanggar mengenai risiko dan dampak dari aktivitas yang dilakukan.

“Penertiban ini kita lakukan sebagai efek jera agar pedagang menyadari bahwa yang mereka lakukan merupakan perbuatan melanggar dan mengganggu kepentingan orang banyak serta dapat mencelakai diri sendiri karena berjualan di badan jalan serta aksi di U-Turn dan persimpangan jalan,” ujar Harvi.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas melanggar aturan. Barang-barang tersebut meliputi tenda lipat, kursi plastik, tabung gas, payung, timbangan, terpal, serta gerobak sepeda. Selain itu, Satpol PP juga mengamankan lima orang PMKS yang kedapatan beraksi di U-Turn dan persimpangan lampu lalu lintas.

Sementara itu, Syikhtris menegaskan bahwa penindakan terhadap PMKS dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya, praktik pungutan liar yang dilakukan telah bersifat memaksa dan menimbulkan keresahan bagi para pengguna jalan.

“Mereka kita amankan karena berdasarkan laporan yang kami terima, pungutan liar yang dilakukan sudah bersifat memaksa dan meresahkan para pengguna jalan,” ungkap Syikhtris.

Melalui penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap ketertiban umum dapat terus terjaga serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah semakin meningkat. (red)

Baca Juga

Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Accelator 1 IPA Gunung Pangilun Beroperasi Lagi, PDAM Padang Pastikan Air Bersih Berangsur Normal
Accelator 1 IPA Gunung Pangilun Beroperasi Lagi, PDAM Padang Pastikan Air Bersih Berangsur Normal
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
20 Siswa Yari School Padang Belajar ke Finlandia, Ada Misi Jadi Warga Dunia
20 Siswa Yari School Padang Belajar ke Finlandia, Ada Misi Jadi Warga Dunia
Jembatan Jeruai Bungus Teluk Kabung Kembali Dibuka, Semua Kendaraan Sudah Bisa Melintas
Jembatan Jeruai Bungus Teluk Kabung Kembali Dibuka, Semua Kendaraan Sudah Bisa Melintas