Pertamina Sanksi Agen dan Pangkalan LPG Subsidi 3 Kg di Pasaman, Ini Penyebabnya

Pertamina Sanksi Agen dan Pangkalan LPG Subsidi 3 Kg di Pasaman, Ini Penyebabnya

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar Narotama Aulia Fazri saat mengecek agen dan pangkalan LPG subsidi 3 Kg di Pasaman yang melanggar aturan. (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Pasaman - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) beri sanksi agen dan pangkalan LPG subsidi 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Sanksi yang diberikan berupa pemotongan alokasi dan penghentian pasokan selama sebulan lantaran melanggar aturan penjualan LPG subsidi 3 Kg.

"Pangkalan tersebut menjual LPG subsidi 3 Kg seharga Rp22 ribu hingga Rp23 ribu. Sementara HET berdasarkan SK Gubernur Sumbar Nomor 95/2014 hanya Rp 18.600," ujar Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, Sabtu (12/8/2023).

Menurut Narotama, hal itu diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan investigasi dan pengecekan ke lapangan.

"Kami telah memerintahkan agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan di bulan September," kata Narotama. 

Selain memberi sanksi pangkalan, sebut Narotama, pihaknya juga memberi sanksi pemotongan alokasi LPG subsidi 3 Kg sebanyak 1120 tabung kepada pihak agen yang telah lalai membina pangkalan di bawah kontrak dan pengawasan mereka.

“Jika pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran, sanksi pemutusan hubungan usaha akan diberikan. Lalu Alokasi 1120 tabung LPG 3 Kg kepada agen akan dihentikan permanen,” tegas Narotama.

Lebih lanjut Narotama mengingatkan para agen membina dan mengawasi pendistribusian LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan yang berada di bawah kontrak agar menjalankan usaha sesuai ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.

Pasalnya, barang yang dikelola merupakan barang bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat membutuhkan. Pertamina, ungkap Narotama, tidak segan untuk memberi sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.

“Apresiasi kepada masyarakat yang telah memberi laporan valid terkait pelanggaran di lapangan dan juga telah mengawasi pendistribusian LPG subsidi 3 kg tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Bila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi laporkan ke aparat penegak hukum atau Pertamina Call Center di nomor 135," sebut Narotama. (*/red)

Baca Juga

Pembinaan Atlet Muda, Sumbar Gelar Turnamen Tenis Meja Antarpelajar 3 Provinsi
Pembinaan Atlet Muda, Sumbar Gelar Turnamen Tenis Meja Antarpelajar 3 Provinsi
Semen Padang FC Bertekad Tinggalkan Zona Merah Liga 1 Usai Tahan Imbang Persib
Semen Padang FC Bertekad Tinggalkan Zona Merah Liga 1 Usai Tahan Imbang Persib
Status Gunung Marapi di Sumbar Naik ke Level Siaga, Warga Diminta Waspada
Status Gunung Marapi di Sumbar Naik ke Level Siaga, Warga Diminta Waspada
Bank Indonesia: Harga Pangan dan Emas Naik Pemicu Inflasi di Sumbar
Bank Indonesia: Harga Pangan dan Emas Naik Pemicu Inflasi di Sumbar
5 Anjing Pelacak Elite Polri: Dari Pengungkap Narkoba hingga Tim SAR
5 Anjing Pelacak Elite Polri: Dari Pengungkap Narkoba hingga Tim SAR
Tradisi Serak Gulo, Warisan Budaya Unik Muslim India di Padang Diakui Kemendikbud
Tradisi Serak Gulo, Warisan Budaya Unik Muslim India di Padang Diakui Kemendikbud