Sumbardaily.com, Mentawai – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai menggagalkan upaya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi pengamanan di Jalan Raya Sipora, Desa Goosoinan, Kecamatan Sipora Utara, Sabtu (2/11/2024).
Dalam operasi itu satu unit mobil pikap Daihatsu berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8062 QZ yang membawa 40 jerigen BBM bersubsidi jenis Pertalite diamankan. Setiap jerigen berkapasitas 35 liter, sehingga total BBM yang disita mencapai 1.400 liter.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini.
"Untuk inisial Y merupakan pemilik BBM jenis pertalite, dan inisial DW merupakan sopir dari kendaraan mobil pikap yang kita amankan membawa pertalite," jelasnya pada Minggu (3/11/2024).
Tersangka pertama berinisial Y (48) merupakan warga Dusun Takuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan. Sementara tersangka kedua berinisial DW (38) berdomisili di Dusun Padarai, Desa Sidomakmur, Kecamatan Sipora Utara.
Rory Ratno menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
"Seluruh barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan 40 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite saat ini telah diamankan di Kantor Polres Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Mentawai dalam mengamankan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat. (red)
















