Sumbardaily.com, Agam - Penanaman plang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di sejumlah bidang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Inang Sari dan PT Multitama menjadi bagian dari proses identifikasi dan inventarisasi aset tanah di wilayah Padang Mardani dan Ampek Nagari.
Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (24/6/2025) lalu sebagai kelanjutan dari rapat koordinasi lintas sektor pada akhir Mei 2025 lalu.
Menanggapi langkah tersebut, PT Inang Sari menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur administrasi yang diatur dalam perundang-undangan untuk memperpanjang hak atas lahan yang dikelola perusahaan.
Kepala Kebun PT Inang Sari, Kresno, menyampaikan bahwa pengajuan perpanjangan atas HGU nomor 1, 6, dan 7 telah diajukan sejak dua tahun sebelum masa berlaku habis.
“Proses perpanjangan kami ajukan sesuai petunjuk dari manajemen pusat di Jakarta, dan sudah kami sampaikan jauh hari sebelum masa berakhir sebagaimana tercantum dalam sertifikat HGU,” ujar Kresno melalui pesan suara yang dikirimkan kepada awak media, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, sejumlah dokumen persyaratan perpanjangan telah dilengkapi dan disampaikan kepada instansi terkait.
Meski begitu, ia mengakui terdapat hambatan teknis dan administratif di luar kendali perusahaan yang menyebabkan proses tersebut belum tuntas sepenuhnya.
“Kami tetap menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah agar penyelesaian berjalan sesuai ketentuan. Mayoritas persyaratan telah kami penuhi, hanya beberapa bagian lagi yang sedang diselesaikan,” jelasnya.
Kresno juga menyinggung keputusan pemerintah Ddaerah dua tahun silam yang menetapkan status quo atas lahan HGU milik PT Inang Sari.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan penanaman ulang, namun masih diperbolehkan merawat dan memanen tanaman yang telah ada.
“Sejak penetapan status quo itu, kami tetap berupaya menyelesaikan proses perpanjangan HGU. Sayangnya, ada oknum masyarakat yang mengeklaim lahan telah bebas dan mulai menggarap secara ilegal. Tindakan ini tentu tidak sejalan dengan hukum,” tegas Kresno.
PT Inang Sari menyatakan tetap terbuka untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam penyelesaian lahan secara sah dan tertib.
Partisipasi perusahaan dalam kegiatan penanaman plang oleh Kementerian ATR/BPN menjadi bukti komitmen tersebut.
“Kami dukung proses identifikasi lahan dan berharap penyelesaian ini dapat berlangsung damai dan sesuai hukum,” tambah Kresno.
Dalam pelaksanaan kegiatan pada 24 Juni, tim dari Kementerian ATR/BPN turut melakukan pemetaan menggunakan teknologi drone untuk mendokumentasikan kondisi lahan HGU 1 dan 6 di Padang Mardani, serta HGU 7 di Ampek Nagari.
Dokumentasi ini akan menjadi dasar dalam proses legalisasi dan administrasi pertanahan ke depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Edi Busti, menjelaskan bahwa HGU 1 saat ini berstatus sebagai tanah negara karena sedang dalam tahap perpanjangan.
Sementara itu, HGU 6 dan 7 masih memiliki hak perdata yang berlaku hingga dua tahun setelah masa berakhir pada Desember 2024, sesuai regulasi agraria.
Pemkab Agam berharap seluruh pihak tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak melakukan kegiatan sepihak selama proses administrasi pertanahan berjalan.
Penanaman plang dinilai sebagai langkah untuk memperjelas status hukum lahan serta menjaga ketertiban di lapangan. (adl)
















