Sumbardaily.com, Padang – Dalam upaya memperkuat keamanan layanan digital, Telkomsel kembali mengingatkan seluruh pelanggannya agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Penipuan ini umumnya menyasar data pribadi pelanggan seperti kode OTP, PIN, hingga Magic Link, dengan dalih layanan resmi.
General Manager Consumer Business Region Sumbagteng Telkomsel, Fahmy Rojali, menegaskan bahwa seiring meningkatnya penggunaan layanan digital, risiko kejahatan siber pun turut bertambah. Oleh karena itu, Telkomsel terus mengedukasi pelanggannya untuk tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak mana pun.
"Jangan pernah membagikan OTP, PIN, maupun Magic Link kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari Telkomsel. Kami mengajak pelanggan untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menerima komunikasi yang mencurigakan," ujarnya.
Modus penipuan yang marak terjadi antara lain berupa tawaran hadiah undian, bonus kuota, atau tagihan gratis. Tawaran tersebut biasanya dikirim melalui pesan singkat (SMS), telepon, aplikasi perpesanan instan, maupun situs palsu yang menyerupai halaman resmi Telkomsel.
Pelaku kemudian memanfaatkan data yang berhasil dikumpulkan untuk membajak akun pelanggan dan menyalahgunakan berbagai layanan digital, termasuk Veronika dan aplikasi MyTelkomsel.
Telkomsel menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah meminta informasi seperti kode OTP, PIN, maupun Magic Link dalam bentuk apa pun. Jika informasi tersebut jatuh ke tangan yang salah, pelanggan berpotensi mengalami pembobolan akun dan kerugian secara finansial.
Untuk mencegah hal tersebut, Telkomsel menyarankan pelanggan agar:
- Mengakhiri percakapan dengan nomor tidak dikenal yang mencurigakan.
- Tidak mengklik tautan yang tidak resmi atau mencurigakan.
- Hanya mengunduh aplikasi Telkomsel dari App Store atau Google Play Store.
- Mengakses informasi resmi melalui situs www.telkomsel.com atau akun media sosial Telkomsel yang telah terverifikasi.
Jika menemukan indikasi penipuan, pelanggan dapat segera melapor melalui beberapa saluran resmi: Call Center Telkomsel di 188, SMS ke 1166 dengan format: PENIPUAN#NomorPelaku#Isi, Pesan Email ke: [email protected] atau Akun media sosial resmi Telkomsel
Telkomsel meyakini bahwa perlindungan terhadap pelanggan hanya dapat terwujud melalui kolaborasi aktif antara perusahaan dan masyarakat. Dengan kewaspadaan bersama, ekosistem digital yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna di Indonesia dapat terus dibangun dan dipertahankan. (red)
















