Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif sekaligus mendukung ketahanan pangan di daerah maupun tingkat nasional.
Komitmen itu ditunjukkan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, saat mengikuti penandatanganan kesepakatan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7/2026). Agenda yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengintegrasikan kawasan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing daerah.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota terkait penetapan luasan lahan pertanian yang wajib dipertahankan secara berkelanjutan. Hasil kesepakatan itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan tata ruang yang berpihak pada keberlangsungan sektor pertanian.
Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seluruh kepala daerah se-Sumatera Barat, serta jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pertanian dari kabupaten dan kota.
Bupati Pasaman Barat Yulianto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.
"Komitmen itu ditegaskan dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat."
Program LP2B merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan. Melalui perlindungan kawasan pertanian, pemerintah menargetkan produksi pangan tetap terjaga sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan program prioritas nasional sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama dalam memperkuat kemandirian bangsa melalui sektor pangan. Selain itu, pelaksanaan LP2B turut mendukung pembangunan berkelanjutan pada sektor ekonomi, energi, dan pengelolaan ruang yang berwawasan lingkungan.
Dalam ketentuan yang telah disepakati, seluruh lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan LP2B wajib dipertahankan dan memperoleh perlindungan dari alih fungsi. Perubahan pemanfaatan lahan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keikutsertaan Bupati Yulianto dalam penandatanganan berita acara tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan daerah melalui kebijakan tata ruang yang berkelanjutan. Implementasi kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi perlindungan lahan pertanian produktif agar tetap mampu mendukung kebutuhan pangan di masa mendatang. (*)
















