Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penggelapan Motor

Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penggelapan Motor

Polisi menyita 5 motor hasil penggelapan yang dilakukan oleh oknum ASN di Padang Panjang. (Dok. Polres Padang Panjang)

Sumbardaily.com, Padang Panjang - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang berinisial ZH (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan tujuh unit sepeda motor.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ari Andre JR mewakili Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.

Ari Andre membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ZH sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang.

"Tersangka kami panggil pada tanggal 26 Juni 2025 untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Setelah diperiksa, kami melakukan pengembangan selama dua hari dan berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil penggelapan," ujar Ari Andre, Sabtu (29/6/2025).

Kelima sepeda motor yang dijadikan barang bukti ditemukan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Dari total tujuh unit kendaraan yang dilaporkan digelapkan, dua di antaranya masih dalam proses pencarian oleh petugas.

ZH, yang diketahui bekerja sebagai ASN di salah satu instansi pemerintahan Kota Padang Panjang, menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk disewakan kembali di wilayah setempat.

Namun dalam praktiknya, sepeda motor itu justru digadaikan di luar daerah, yakni di Payakumbuh dan Limapuluh Kota, dengan nilai antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

"Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan dengan menggadaikan kendaraan yang dipinjam dari para korban," jelas Kasat Reskrim.

Adapun lima barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan terdiri dari satu Honda Beat warna hitam, satu Honda Vario warna merah, satu Honda Scoopy warna merah-hitam, satu Honda Scoopy warna putih-hitam dan satu Honda Scoopy warna putih.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat ZH dengan pasal 372 dan/atau pasal 378 jo pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Keterlibatan ZH sebagai aparatur sipil negara dalam kasus kriminal ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan hukum yang mencoreng citra ASN.

Aparatur negara dituntut untuk menjaga integritas dan menjadi teladan masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindak kriminal demi keuntungan pribadi.

"Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi, terutama kepada pihak yang belum dikenal secara baik atau tidak dapat memberikan jaminan yang kuat," tuturnya. (red)

Baca Juga

MBG di Padang Panjang Dievaluasi, Ekonomi Pedagang Lokal Jadi Perhatian
MBG di Padang Panjang Dievaluasi, Ekonomi Pedagang Lokal Jadi Perhatian
Kemensos Salurkan Bantuan Atensi Rp1,09 Miliar untuk Warga Padang Panjang
Kemensos Salurkan Bantuan Atensi Rp1,09 Miliar untuk Warga Padang Panjang
Persiapan Sejak November, PSPP Siap Tempur di Liga 4 Sumbar 2025/2026
Persiapan Sejak November, PSPP Siap Tempur di Liga 4 Sumbar 2025/2026
Dorong Literasi Sejak Dini, Lapak Baca Sambangi Sekolah di Padang Panjang
Dorong Literasi Sejak Dini, Lapak Baca Sambangi Sekolah di Padang Panjang
Pengendalian Inflasi, Pemko Padang Panjang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar
Pengendalian Inflasi, Pemko Padang Panjang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar
Gaduh Oknum ASN Padang Pariaman Berjoget di Tengah Duka Bencana, Sekda: Sudah Diberi Peringatan Keras
Gaduh Oknum ASN Padang Pariaman Berjoget di Tengah Duka Bencana, Sekda: Sudah Diberi Peringatan Keras