Sumbardaily.com – Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi catatan hukum terbaru bagi Ammar yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2017.
Informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa Ammar bersama lima tersangka lain telah diserahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).
“Benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).
Keenam tersangka tersebut kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga dua puluh tahun.
Peran Sebagai Gudang Narkotika
Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan rutan mencurigai aktivitas tidak biasa dari sejumlah tahanan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan. Temuan itu menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya menyeret nama Ammar Zoni.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan bahwa Ammar diduga berperan penting dalam jaringan tersebut. “Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” ujar Mulyadi.
Modus jaringan ini dinilai cukup rapi. Mereka diduga mengatur pengiriman sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan untuk kemudian disalurkan ke sesama tahanan melalui perantara. Ammar disebut menjadi penerima utama barang haram tersebut sebelum diedarkan ke tahanan lain.
Gunakan Aplikasi Terenkripsi
Untuk mengelabui petugas, jaringan ini memanfaatkan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi sebagai sarana koordinasi antara pihak di luar dan di dalam rutan. Polisi juga telah mengidentifikasi dua nama penting dalam jaringan ini, yakni Asep, kurir yang bertugas mengantarkan narkoba dari luar, dan Andre, penghubung utama yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, serta tembakau sintetis jenis MDMB-4en PINACA. Jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar untuk dikategorikan sebagai upaya peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam penyalahgunaan narkotika. Setelah beberapa kali menjalani proses hukum atas kasus serupa, publik kini menyoroti kembali perjalanan karier dan kehidupan pribadi aktor yang pernah populer lewat sejumlah sinetron tersebut. (*)