Sumbardaily.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai tragedi longsor tambang di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguk, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, yang menewaskan sembilan orang bukan sekadar musibah alam biasa.
Namun, LBH Padang menyebut insiden tersebut sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup dari maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam pernyataan resminya, LBH Padang menegaskan bahwa tragedi kemanusiaan di Tambang Sijunjung merupakan dampak dari pembiaran sistemik terhadap aktivitas tambang ilegal yang selama ini berlangsung tanpa penegakan hukum serius.
Menurut LBH Padang, persoalan tambang ilegal yang menimbulkan korban jiwa bukan pertama kali terjadi di Sumbar. Sebelumnya, pada awal September 2024, peristiwa serupa juga terjadi di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, yang menyebabkan 15 orang meninggal dunia.
LBH Padang menilai penegakan hukum selama ini masih menyasar pekerja lapangan atau buruh tambang, sementara aktor intelektual, pemodal, hingga pihak yang diduga menjadi pembeking aktivitas tambang ilegal hampir tidak pernah tersentuh proses hukum.
“Permasalahan ini tidak akan pernah diselesaikan secara tuntas apabila proses penegakan hukum yang dilakukan aparat masih terfokus kepada pekerja kasar di lapangan,” ujar Adrizal, selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, dalam keterangannya, dikutip Senin (18/5/2026).
Menurut LBH Padang, pembiaran terhadap aktivitas PETI menciptakan ruang impunitas bagi pelaku utama kejahatan lingkungan. Kondisi tersebut dinilai memperbesar ancaman bencana ekologis, kerusakan lingkungan, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
LBH Padang juga mengaitkan persoalan tambang ilegal dengan bencana ekologis besar yang melanda Sumbar pada akhir November 2025 lalu. Bencana tersebut disebut menewaskan ratusan orang, merusak rumah warga, mengganggu ekonomi masyarakat, hingga memicu trauma berkepanjangan.
LBH Padang Ungkap Dugaan Pembiaran Spasial Sistemik
Melalui analisis spasial berbasis Google Earth Engine (GEE), bidang Ruang Hidup Divisi Advokasi LBH Padang mengungkap adanya indikasi kuat pembiaran sistemik terhadap aktivitas tambang ilegal di Sijunjung.
LBH Padang menyebut Kabupaten Sijunjung kehilangan sekitar 14.500 hektare hutan sepanjang periode 2020 hingga 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar 72 hingga 76 persen kerusakan terjadi di dalam koridor sempadan sungai sejauh 100 meter.
Kondisi tersebut dinilai identik dengan pola aktivitas tambang alluvial atau dompeng yang merusak kawasan aliran sungai.
Selain itu, hasil analisis spasial juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian tata ruang. Lokasi tragedi longsor maut itu, berdasarkan Peta Penutup Lahan RTRW Sumbar, secara legal tercatat sebagai kawasan perkebunan atau kebun.
Namun di lapangan, kawasan tersebut disebut telah berubah menjadi area galian tambang ilegal dengan kondisi lereng yang rapuh dan berisiko tinggi.
LBH Padang menilai fakta tersebut sebagai bentuk “pengkhianatan dokumen tata ruang” karena kawasan yang semestinya menjadi ruang agraria hijau justru dibiarkan berubah menjadi lokasi tambang ilegal.
Alarm Bencana Ekologi Dinilai Diabaikan
LBH Padang juga menyoroti sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai mengabaikan berbagai peringatan terkait potensi bencana ekologis di Sumbar.
Adrizal mengungkapkan pihaknya pernah mengirimkan notifikasi atau teguran tertulis kepada 12 pejabat pemerintahan, termasuk Kapolda Sumbar, pada 10 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, LBH Padang mendesak Polda Sumbar untuk menindak tegas pelaku utama kejahatan lingkungan, termasuk pemodal dan investor tambang ilegal.
LBH Padang juga meminta aparat memeriksa kemungkinan adanya dugaan pembiaran, kelalaian, bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas PETI.
Namun, hingga tragedi Tambang Sijunjung kembali terjadi, LBH Padang menilai tidak ada langkah serius yang dilakukan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Selain menyampaikan notifikasi administratif, persoalan kerusakan ekologis di Sumatera Barat juga telah dibawa melalui gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di PTUN Padang oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar.
Gugatan tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, hingga kepala daerah di wilayah terdampak bencana ekologis November 2025.
Dalam gugatan itu, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar menilai bencana ekologis bukan hanya dipicu faktor alam dan cuaca ekstrem, tetapi juga berkaitan dengan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan, lemahnya pengawasan tata ruang, deforestasi, dan aktivitas pertambangan ilegal.
LBH Padang menyebut tragedi Tambang Sijunjung semakin memperkuat dugaan adanya pola impunitas dan pembiaran sistemik terhadap kejahatan lingkungan di Sumbar.
Kritik terhadap Narasi Tambang Rakyat
LBH Padang juga mengkritik wacana yang menjadikan legalisasi tambang rakyat sebagai solusi tunggal atas maraknya aktivitas PETI di Sumbar.
Menurut LBH Padang, persoalan utama bukan sekadar legal atau ilegal, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, daya dukung lingkungan, perlindungan kawasan hulu dan sempadan sungai, serta keberanian negara menindak aktor utama kejahatan lingkungan.
LBH Padang menilai sebagian besar aktivitas PETI di Sumbar saat ini bukan lagi praktik tambang tradisional masyarakat dalam skala kecil. Aktivitas tersebut disebut telah berkembang menjadi kegiatan ekstraktif terorganisir yang melibatkan pemodal besar, jaringan cukong, alat berat, hingga rantai distribusi emas.
Dalam kondisi tersebut, istilah “tambang rakyat” dinilai berpotensi digunakan untuk menutupi kepentingan ekonomi kelompok tertentu dan mengaburkan relasi kuasa di balik kerusakan lingkungan.
LBH Padang menegaskan bahwa legalisasi tanpa pembenahan struktural hanya akan memutihkan praktik perusakan lingkungan yang sebelumnya berlangsung secara ilegal.
“Negara tidak boleh menggunakan dalih kesejahteraan rakyat untuk melegitimasi aktivitas yang secara nyata menghancurkan bentang alam dan memperparah kerentanan bencana,” katanya.
Sebut Ada Pola Kolonialisme Ekstraktif Modern
LBH Padang juga menyinggung adanya pola kolonialisme ekstraktif modern dalam praktik pertambangan ilegal.
Menurut LBH, tanah dan ruang hidup masyarakat hanya dijadikan objek eksploitasi ekonomi, sementara warga sekitar justru menanggung risiko kerusakan lingkungan, kehilangan sumber penghidupan, hingga ancaman bencana ekologis berulang.
Dalam pola tersebut, masyarakat disebut hanya menjadi tenaga kerja dengan perlindungan minim, sedangkan keuntungan ekonomi tetap dikuasai pemodal dan jaringan kekuasaan yang lebih besar.
Karena itu, LBH Padang menilai solusi atas krisis ekologis di Sumatera Barat harus dibangun melalui pendekatan keadilan ekologis dan penguatan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya.
Tuntutan LBH Padang
Atas tragedi longsor Tambang Sijunjung dan kondisi darurat ekologis yang terjadi, LBH Padang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, LBH Padang mendesak Kapolda Sumbar yang baru agar melakukan reformasi total penegakan hukum terhadap tambang ilegal, termasuk menangkap aktor intelektual, pemodal, investor, dan pihak yang diduga menjadi pembeking aktivitas PETI.
Kedua, LBH Padang meminta Propam dan Mabes Polri memeriksa aparat pemerintahan dan kepolisian di wilayah hukum Sijunjung terkait dugaan pembiaran maupun keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal.
Ketiga, LBH Padang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung melakukan audit tata ruang secara menyeluruh, terutama terkait hilangnya fungsi kawasan perkebunan dan sempadan sungai di wilayah hulu.
Keempat, pemerintah pusat dan daerah diminta mengevaluasi total kebijakan pascabencana ekologis November 2025 serta memulihkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang aman dan bersih.
Kelima, LBH Padang meminta pemerintah tidak menggunakan skema tambang rakyat sebagai solusi simplistis terhadap maraknya aktivitas PETI dan tragedi ekologis yang terus berulang di Sumbar.
Menurut LBH Padang, setiap kebijakan pertambangan harus mengedepankan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, penegakan hukum terhadap aktor utama kejahatan lingkungan, serta pemulihan ekonomi agraria rakyat secara adil dan berkelanjutan. (*)
















