Langgar Perda, Bangunan Liar Ini Dibongkar Paksa Tim SK4 Padang

Langgar Perda, Bangunan Liar Ini Dibongkar Paksa Tim SK4 Padang

Tim SK4 saat membongkar bangunan liar yang melanggar Perda. (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Penertiban bangunan liar kembali dilakukan Pemerintah Kota Padang. Pada Rabu (19/11/2025), Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4)—yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri—menertibkan satu bangunan liar yang berdiri di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak dimanfaatkan secara ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan bangunan tersebut berada di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Ia menegaskan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan telah menerima surat imbauan selama 3×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri.

“Namun hingga batas waktu yang diberikan, pemilik tidak juga memenuhi imbauan tersebut. Karena itu, pembongkaran terpaksa dilakukan oleh tim SK4,” ujar Chandra.

Dalam kesempatan tersebut, Chandra juga mengajak masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di area fasum maupun fasilitas sosial (fasos).

Ia berharap warga dapat berperan aktif menjaga ketertiban kota dengan menaati aturan serta bersedia membongkar sendiri bangunan yang melanggar ketentuan sebelum penertiban dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Chandra, keberadaan bangunan liar tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga merusak estetika kota dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap ruang publik.

Karena itu, Satpol PP terus mengintensifkan pengawasan di sejumlah titik rawan pendirian bangunan liar. (red)

Baca Juga

Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Accelator 1 IPA Gunung Pangilun Beroperasi Lagi, PDAM Padang Pastikan Air Bersih Berangsur Normal
Accelator 1 IPA Gunung Pangilun Beroperasi Lagi, PDAM Padang Pastikan Air Bersih Berangsur Normal
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
20 Siswa Yari School Padang Belajar ke Finlandia, Ada Misi Jadi Warga Dunia
20 Siswa Yari School Padang Belajar ke Finlandia, Ada Misi Jadi Warga Dunia
Jembatan Jeruai Bungus Teluk Kabung Kembali Dibuka, Semua Kendaraan Sudah Bisa Melintas
Jembatan Jeruai Bungus Teluk Kabung Kembali Dibuka, Semua Kendaraan Sudah Bisa Melintas