Sumbardaily.com, Padang Panjang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang telah menetapkan serangkaian aturan baru untuk mengatur jalannya kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024.
Salah satu kebijakan yang menarik perhatian adalah larangan pelaksanaan bazar dan flashmob selama masa kampanye. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktik money politics yang dapat mencederai integritas pemilihan.
Komisioner KPU Padang Panjang Masnaidi mengungkapkan informasi tersebut dalam Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 yang digelar pada Jumat (4/10/2024) di Auditorium Mifan.
"Bazar dan flashmob ini ditengarai memiliki kecenderungan terjadinya penyimpangan. Motifnya nanti bisa mengarah kepada money politic, maka ini tidak dibolehkan," tegas Masnaidi.
Meskipun demikian, KPU Padang Panjang tidak menutup semua pintu bagi pasangan calon (paslon) untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Masnaidi menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, atau tim kampanye masih diperbolehkan melakukan kegiatan lain seperti perlombaan olahraga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan seni budaya.
Terkait pemberian hadiah selama masa kampanye, KPU Padang Panjang juga telah menetapkan batasan yang jelas.
"Pemberian hadiah pada saat kampanye maksimal sebanyak Rp1 juta. Bentuk hadiah berupa barang dan tidak berbentuk uang. Pemberian hadiah harus dalam bentuk perlombaan," jelas Masnaidi.
Aturan-aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Padang Panjang nomor 186 Tahun 2024 tentang Penetapan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024.
Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Puliandri ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kampanye di Kota Padang Panjang.
Lebih lanjut, Masnaidi memaparkan beberapa poin penting lainnya dari Keputusan KPU Nomor 186 tersebut.
Pasangan calon diperbolehkan untuk membuat dan mencetak bahan kampanye sesuai dengan ukuran yang difasilitasi KPU, dengan batasan jumlah maksimal 100 persen dari yang difasilitasi KPU.
Selain itu, terkait Alat Peraga Kampanye (APK), pasangan calon diberikan kelonggaran untuk mencetak hingga 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Kota Padang Panjang.
"Paslon dapat membuat dan mencetak APK sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi KPU, dengan jumlah maksimal 200 persen," ungkap Masnaidi.
Rapat koordinasi teknis ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon, pejabat Pemerintah Kota terkait, unsur TNI, Polri, dan undangan lainnya.
Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan keseriusan KPU Padang Panjang dalam memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dengan diberlakukannya aturan-aturan baru ini, KPU Padang Panjang berharap dapat menciptakan iklim kampanye yang lebih sehat dan berkeadilan.
Larangan bazar dan flashmob diharapkan dapat mengurangi potensi praktik money politics, sementara pembatasan jumlah dan jenis alat peraga kampanye bertujuan untuk menjaga kesetaraan antar pasangan calon.
Masyarakat Kota Padang Panjang diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya kampanye dan melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Dengan kolaborasi antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 di Kota Padang Panjang dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. (red)
















