Sumbardaily.com — Kuasa hukum Resto Lesmana, JE. Syawaldi, resmi melaporkan dua akun Instagram ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat terkait dugaan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Dua akun yang dilaporkan tersebut adalah @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar. Laporan diajukan ke Mapolda Sumbar pada Senin (27/4/2026) setelah beredarnya konten yang menuding kliennya terlibat praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Selain tudingan tersebut, unggahan yang beredar juga dinilai menyerang identitas etnis klien secara tendensius.
Syawaldi menilai konten yang diunggah akun @siletsumbar.id telah melampaui batas dan masuk dalam ranah pidana.
Ia menyebut narasi yang disampaikan tidak hanya merusak reputasi klien, tetapi juga mengandung unsur SARA yang provokatif.
“Tudingan ini sangat keji. Tidak hanya mencemarkan nama baik klien kami, tetapi juga membawa isu SARA yang berpotensi memicu konflik sosial,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang dapat menimbulkan dampak serius di tengah masyarakat.
Dalam laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, tim kuasa hukum menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat pihak yang diduga bertanggung jawab.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran kebencian berbasis SARA dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, juga disertakan Pasal 27A UU ITE tentang penyerangan kehormatan atau nama baik, Pasal 311 KUHP mengenai fitnah, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Syawaldi menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti digital yang dinilai cukup kuat untuk mendukung proses hukum tersebut.
“Ini menunjukkan adanya niat untuk menjatuhkan harga diri klien kami secara tidak beradab,” katanya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, terutama yang mengandung unsur kebencian.
Menurutnya, ruang digital tetap memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna.
Syawaldi juga meminta aparat Kepolisian Daerah Sumatera Barat, khususnya tim siber, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusut pihak di balik akun yang dilaporkan.
Ia menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan proses ini akan dikawal hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, Syawaldi masih berada di Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik guna melengkapi berkas laporan.(*)
















