Cegah Penyakit Masyarakat, Pemko Padang Batasi Jam Operasional Orgen Tunggal

Cegah Penyakit Masyarakat, Pemko Padang Batasi Jam Operasional Orgen Tunggal

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Padang dengan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Senin (26/5/2025). (Foto: Dok Kominfo Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah strategis dalam mengatasi penyakit masyarakat melalui penertiban aktivitas orgen tunggal. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari kalangan pengusaha hiburan setempat.

Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang secara resmi menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah daerah yang bertujuan mencegah berbagai aktivitas negatif di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota pada Senin (26/5/2025).

Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly, menegaskan sikap tegas organisasinya dalam mendukung program pemerintah. "Kami menghentikan segala bentuk kegiatan negatif dan berkomitmen menjaga kehormatan Kota Padang," ungkap Nanda Fadly.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha hiburan juga mengajukan permohonan kepada pemerintah kota untuk memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi anggota asosiasi mereka.

Merespons usulan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran memberikan tanggapan positif dan menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi yang ditunjukkan para pengusaha hiburan. Pemerintah kota bersedia memberikan fasilitasi yang diperlukan dalam proses pengurusan dokumen usaha.

"Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen menjaga kehormatan Kota Padang. Untuk menjaga visi pembangunan kota yang berdasarkan nilai budaya, maka aktivitas hiburan orgen tunggal dibatasi maksimal hingga pukul 12 malam," jelas Fadly Amran.

Ia memperjelas bahwa pemerintah kota tidak bermaksud melarang total kegiatan hiburan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.

"Aktivitas hiburan masih diperbolehkan dengan syarat harus teratur dan sesuai dengan norma yang berlaku. Tujuannya agar masyarakat tetap dapat menikmati hiburan tanpa mengganggu ketertiban umum. Kami akan menyiapkan Peraturan Wali Kota khusus mengenai hal ini," tegas Fadly Amran.

Dukungan terhadap kebijakan penertiban aktivitas orgen tunggal juga datang dari tokoh masyarakat. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), Fauzi Bahar, memberikan apresiasi terhadap pembatasan waktu hiburan sebagai upaya preventif mencegah munculnya kegiatan negatif.

"Para pelaku usaha hiburan merupakan bagian integral dari masyarakat kita. Ke depannya, kami akan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sehingga kebijakan ini dapat menjadi model bagi daerah lain," kata Fauzi Bahar.

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi pemerintah kota. Di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Yosefriawan.

Turut hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Swesti Fanloni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, serta Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dengan menjaga ketertiban dan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas Kota Padang. Pemerintah kota akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. (red)

Baca Juga

Pemko Padang Salurkan 95 Ton Beras Bantuan Bapanas untuk Korban Banjir Bandang
Pemko Padang Salurkan 95 Ton Beras Bantuan Bapanas untuk Korban Banjir Bandang
Makan Bergizi Gratis di Padang Dialihkan untuk Korban Banjir Bandang
Makan Bergizi Gratis di Padang Dialihkan untuk Korban Banjir Bandang
Cerita Pemulihan Anak Pascabencana: Trauma Healing Digelar di Banyak Sekolah
Cerita Pemulihan Anak Pascabencana: Trauma Healing Digelar di Banyak Sekolah
80 Hunian Sementara Disiapkan untuk Korban Banjir Bandang di Padang
80 Hunian Sementara Disiapkan untuk Korban Banjir Bandang di Padang
Kerugian Bencana di Padang Capai Rp202,8 Miliar, Pemko Masih Lakukan Pendataan
Kerugian Bencana di Padang Capai Rp202,8 Miliar, Pemko Masih Lakukan Pendataan
Cuaca Membaik, Pemko Padang Kebut Pembukaan Akses Pasca Banjir Bandang
Cuaca Membaik, Pemko Padang Kebut Pembukaan Akses Pasca Banjir Bandang