Cegah Penyakit Masyarakat, Pemko Padang Batasi Jam Operasional Orgen Tunggal

Cegah Penyakit Masyarakat, Pemko Padang Batasi Jam Operasional Orgen Tunggal

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Padang dengan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Senin (26/5/2025). (Foto: Dok Kominfo Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah strategis dalam mengatasi penyakit masyarakat melalui penertiban aktivitas orgen tunggal. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari kalangan pengusaha hiburan setempat.

Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang secara resmi menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah daerah yang bertujuan mencegah berbagai aktivitas negatif di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota pada Senin (26/5/2025).

Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly, menegaskan sikap tegas organisasinya dalam mendukung program pemerintah. "Kami menghentikan segala bentuk kegiatan negatif dan berkomitmen menjaga kehormatan Kota Padang," ungkap Nanda Fadly.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha hiburan juga mengajukan permohonan kepada pemerintah kota untuk memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi anggota asosiasi mereka.

Merespons usulan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran memberikan tanggapan positif dan menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi yang ditunjukkan para pengusaha hiburan. Pemerintah kota bersedia memberikan fasilitasi yang diperlukan dalam proses pengurusan dokumen usaha.

"Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen menjaga kehormatan Kota Padang. Untuk menjaga visi pembangunan kota yang berdasarkan nilai budaya, maka aktivitas hiburan orgen tunggal dibatasi maksimal hingga pukul 12 malam," jelas Fadly Amran.

Ia memperjelas bahwa pemerintah kota tidak bermaksud melarang total kegiatan hiburan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.

"Aktivitas hiburan masih diperbolehkan dengan syarat harus teratur dan sesuai dengan norma yang berlaku. Tujuannya agar masyarakat tetap dapat menikmati hiburan tanpa mengganggu ketertiban umum. Kami akan menyiapkan Peraturan Wali Kota khusus mengenai hal ini," tegas Fadly Amran.

Dukungan terhadap kebijakan penertiban aktivitas orgen tunggal juga datang dari tokoh masyarakat. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), Fauzi Bahar, memberikan apresiasi terhadap pembatasan waktu hiburan sebagai upaya preventif mencegah munculnya kegiatan negatif.

"Para pelaku usaha hiburan merupakan bagian integral dari masyarakat kita. Ke depannya, kami akan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sehingga kebijakan ini dapat menjadi model bagi daerah lain," kata Fauzi Bahar.

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi pemerintah kota. Di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Yosefriawan.

Turut hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Swesti Fanloni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, serta Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dengan menjaga ketertiban dan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas Kota Padang. Pemerintah kota akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. (red)

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran memberikan dukungan kepada atlet gulat Kota Padang Letda Inf. Gilang Ilhaza yang akan memperkuat Indonesia pada Asian Games 2026.
Atlet Gulat asal Padang Tembus Asian Games 2026, Gilang Ilhaza jadi Satu-satunya Wakil asal Sumbar
Fadly Amran Ingatkan Camat di Padang: Jangan Tunggu Laporan, Turun Langsung Awasi Permasalahan Kota
Fadly Amran Ingatkan Camat di Padang: Jangan Tunggu Laporan, Turun Langsung Awasi Permasalahan Kota
Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau fasilitas produksi di Komplek Sentra Rendang Kota Padang, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (26/8/2026).
Sentra Rendang Padang Punya Delapan Kamar Produksi, Kapasitas Masak Ditargetkan 160 Kilogram Sekali Produksi
Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama jamaah Perti di Masjid Raya Teluk Bayur, Padang Selatan.
60 Ribu Pelajar di Padang Sudah Ikut Subuh Mubarakah, Ini Pesan Fadly Amran
Petugas Dinas PUPR Kota Padang melakukan pekerjaan penambalan jalan pada sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan.
Penambalan Jalan di Padang Menyasar Titik Rusak, Ini Ruas yang Kini Ditangani PUPR
Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H sekaligus pengukuhan Mufti Ulama Nagari Bungus di Masjid Raya Nagari Bungus.
Fadly Amran: Mufti Ulama di Bungus Diharapkan Perkuat Smart Surau dan Pembinaan Generasi Muda