Sumbardaily.com, Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan signifikan pada transaksi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Hingga akhir 2024, transaksi ziswaf mengalami kenaikan sebesar 27,5% secara tahunan (year on year).
Direktur Bank Muamalat, Karno, mengungkapkan bahwa jumlah transaksi ziswaf melalui platform digital Muamalat DIN telah mencapai sekitar 2,5 juta kali dengan total volume transaksi sebesar Rp18,7 miliar hingga akhir tahun 2024.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa fitur ziswaf menjadi salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh nasabah di aplikasi Muamalat DIN.
"Alhamdulillah, nasabah semakin percaya untuk menyalurkan ziswaf menggunakan Muamalat DIN. Insya Allah, lembaga amil zakat yang menjadi mitra kami pun amanah," ungkap Karno dalam keterangan resmi, Kamis (13/3/2025).
Dalam upaya memfasilitasi penyaluran dana sosial keislaman, Bank Muamalat telah menjalin kemitraan dengan 11 lembaga kemanusiaan. Kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada penyaluran ziswaf, tetapi juga mencakup bantuan kemanusiaan, seperti dukungan untuk masyarakat Palestina.
Khusus untuk zakat, nasabah dapat memanfaatkan fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di Muamalat DIN untuk menghitung besaran zakat yang perlu ditunaikan.
"Nasabah bisa menunaikan ziswaf langsung maupun menjadwalkannya secara berkala baik harian, mingguan, bulanan, dan bahkan tahunan. Ini tentunya memudahkan kita berinfak dan bersedekah rutin, apalagi di bulan Ramadan yang penuh berkah ini," jelas Karno.
Lebih lanjut, Karno juga mengajak nasabah dan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan dana tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, sebagian dari dana THR tersebut merupakan hak para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang harus ditunaikan.
Untuk menunaikan ziswaf melalui Muamalat DIN, nasabah dapat mengakses fitur Bayar, kemudian mencari Hijrah Amal dan memilih fitur Ziswaf. Setelah itu, nasabah dapat menentukan lembaga amil zakat yang diinginkan dan memilih jenis transaksi yang diinginkan, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, atau zakat fitrah.
Langkah selanjutnya, nasabah memasukkan nominal ziswaf yang akan dibayarkan dan melanjutkan proses transaksi seperti biasa di Muamalat DIN.
Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam menjalankan aktivitas perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk dalam menunaikan kewajiban dan meningkatkan kepedulian sosial melalui platform digital. (red)
















