Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pembangunan fasilitas pendidikan.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas meminta transparansi penggunaan anggaran, pengawasan yang lebih ketat, serta pembinaan terhadap kepala sekolah untuk mencegah penyimpangan.
Pesan tersebut disampaikan Khairunas saat membuka Sosialisasi Antikorupsi di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (19/10/2026). Ia menilai penguatan tata kelola pemerintahan menjadi langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Penanggulangan korupsi butuh strategi yang komprehensif, salah satunya dengan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan dan mempercepat proses digitalisasi," kata Khairunas dalam sambutannya.
Menurut Khairunas, korupsi termasuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dapat merusak nilai moral, menguras sumber daya, serta menimbulkan kerugian bagi perekonomian dan pembangunan daerah. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui perbaikan sistem pemerintahan dan peningkatan pemahaman terhadap aturan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Khairunas, jajaran DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, Polres, serta seluruh kepala sekolah TK, PAUD, dan SD se-Kabupaten Solok Selatan.
Kepala Sekolah Jadi Sasaran Pencegahan Korupsi
Khairunas menjelaskan, sosialisasi antikorupsi merupakan salah satu instrumen Pemkab Solok Selatan untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Perhatian khusus diberikan kepada kepala sekolah karena mereka memiliki tanggung jawab dalam mengelola Dana BOS. Pengelolaan anggaran pendidikan tersebut perlu dilakukan sesuai ketentuan agar terhindar dari penyimpangan yang dapat muncul akibat minimnya transparansi maupun pemahaman terhadap regulasi.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Khairunas menekankan tiga langkah strategis. Pertama, meningkatkan transparansi dengan membuka akses informasi mengenai besaran anggaran dan penggunaannya. Dengan demikian, pengelolaan Dana BOS dapat diketahui dan dipantau sesuai ketentuan.
Kedua, memperkuat pengawasan dengan mengoptimalkan keterlibatan Komite Sekolah. Peran komite dinilai perlu didukung agar pengelolaan anggaran pendidikan dapat diawasi secara lebih baik.
Ketiga, meningkatkan kapasitas pengelola melalui pelatihan mengenai regulasi serta evaluasi secara berkala. Langkah ini diharapkan membantu kepala sekolah memahami ketentuan yang berlaku dan menjalankan tanggung jawab pengelolaan anggaran secara tepat.
Khairunas juga meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan memberikan pembinaan secara intensif kepada para kepala sekolah. Selain itu, koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) perlu ditingkatkan untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan.
"Saya minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan melakukan pembinaan intensif kepada Kepala Sekolah. Tingkatkan juga koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pada awal 2027 mendatang, saya minta Inspektorat memperluas sasaran sosialisasi anti korupsi ini hingga ke tingkat Wali Nagari," tegasnya.
Khairunas Larang Pungli di Sekolah
Selain pengelolaan Dana BOS, Khairunas menegaskan tidak boleh ada kebijakan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dalam bentuk apa pun apabila tidak memiliki izin atau dasar hukum yang sah.
Penegasan itu menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan sesuai aturan. Pengelola sekolah diminta memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pungutan memiliki landasan hukum yang jelas.
Khairunas turut menyoroti pelaksanaan program fisik di sektor pendidikan, termasuk revitalisasi 64 sekolah di Solok Selatan. Ia meminta seluruh kegiatan pembangunan tersebut dikelola secara jujur dan transparan.
Kepala sekolah yang terlibat dalam pelaksanaan program diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan di masing-masing sekolah. Jika menemukan kendala selama proses pengerjaan, mereka diminta berkonsultasi dengan instansi teknis terkait agar persoalan dapat ditangani sesuai ketentuan.
Rangkaian kegiatan sosialisasi antikorupsi tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama. Komitmen itu dilakukan oleh pimpinan daerah, jajaran penegak hukum, serta seluruh perwakilan pengelola pendidikan se-Kabupaten Solok Selatan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Solok Selatan mendorong penguatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan dan pendidikan. Upaya itu mencakup peningkatan transparansi, pengawasan anggaran, pembinaan pengelola, serta penerapan aturan untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat. (*)
















