Sumbardaily.com - Wali Kota Padang periode 2003-2013, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menantang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (Walhi Sumbar) untuk memeriksa langsung lahan seluas 2,7 hektare yang dikaitkan dengan dugaan penguasaan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan perambahan hutan lindung.
Fauzi membantah tudingan tersebut dan meminta persoalan itu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen serta pengecekan lokasi secara langsung.
Ia menilai tudingan terhadap dirinya tidak seharusnya disampaikan kepada publik tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
Dirinya juga meminta Walhi Sumbar memberikan klarifikasi sekaligus membuktikan dasar informasi mengenai status dan lokasi lahan yang dipersoalkan.
“Saya minta mereka (Walhi) untuk klarifikasi. Tuduhan bahwa tanah saya berada di DAS, merambah hutan, hingga membangun vila dan lapangan golf itu tidak benar. Posisi tanah saya berjarak sekitar 700 meter dari sungai. Mengapa tidak konfirmasi dulu sebelum memberitakan?," katanya saat ditemui awak media, Rabu (15/10/2026) malam.
Menurut Fauzi, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta di lapangan, bukan hanya melalui informasi yang beredar.
Ia menekankan pentingnya memastikan letak lahan, batas kawasan, serta dokumen kepemilikan sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan.
Fauzi menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan kebun cengkeh yang, menurut keterangannya, telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2008.
Ia menilai dokumen kepemilikan tersebut perlu diperiksa bersama dengan data lokasi dan peta kawasan yang menjadi dasar munculnya tudingan.
Selain membantah dugaan penguasaan lahan di kawasan DAS, Fauzi juga menyangkal bahwa foto-foto yang beredar terkait dugaan penggundulan hutan dan keberadaan lapangan golf memperlihatkan tanah miliknya.
“Foto perambahan hutan yang beredar itu bukan tanah saya. Saya bahkan tidak tahu lokasi foto itu di mana. Di atas lahan saya justru banyak kebun dan ladang warga lainnya. Kandang ayam yang ada di sana pun sudah saya wakafkan untuk masyarakat,” ucapnya.
Fauzi Bahar yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menyatakan bahwa kondisi lahan yang dimilikinya perlu diperiksa secara faktual.
Ia menyebut keberadaan kebun dan ladang milik warga lain di sekitar lokasi sebagai bagian dari kondisi yang menurutnya perlu dilihat langsung.
Ia juga menegaskan bahwa foto yang dikaitkan dengan dugaan perambahan hutan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai gambaran kondisi lahannya.
Menurutnya, identifikasi lokasi dan pencocokan dengan dokumen pertanahan diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Untuk menyelesaikan perbedaan informasi tersebut, Fauzi Bahar bahkan mengajak Walhi Sumbar bersama-sama melakukan pengecekan bersama ke titik lahan yang dimaksud.
Ia menginginkan pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan membandingkan lokasi fisik, dokumen kepemilikan, titik koordinat serta peta kawasan hutan yang relevan.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan benar berada di dalam kawasan DAS atau memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan lindung.
Pencocokan data juga diperlukan untuk memperjelas perbedaan antara klaim kepemilikan tanah dan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan.
“Sebagai tokoh masyarakat, nomor telepon saya terbuka dan semua orang tahu. Saya mau ajak Walhi ke titik tanah saya langsung supaya semuanya jelas dan objektif, tidak asal menuding berdasarkan kutipan sepihak,” imbuhnya.
Tantangan tersebut sekaligus menjadi permintaan Fauzi agar persoalan ini ditangani melalui pemeriksaan yang dapat diuji bersama.
Ia menghendaki agar informasi mengenai lokasi dan status lahan tidak hanya didasarkan pada pernyataan sepihak, tetapi juga didukung dokumen serta hasil pengecekan di lapangan. (*)
















