Sumbardaily.com - Dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aia Dingin, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar menegaskan bahwa temuan tersebut didasarkan pada kajian, pemetaan dan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Walhi Sumbar menyatakan tetap berpegang pada hasil kajian yang telah disampaikan kepada publik meskipun terdapat pihak-pihak yang membantah temuan tersebut.
Organisasi lingkungan itu menilai hasil pemetaan yang mereka paparkan menjadi dasar untuk menyoroti indikasi persinggungan sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung di wilayah DAS Aia Dingin.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tomy Adam menegaskan bahwa temuan organisasinya tidak disampaikan tanpa landasan.
Menurutnya, kajian yang dilakukan serta produk jurnalistik yang diterbitkan oleh konsorsium menjadi bagian dari dasar informasi yang dipublikasikan Walhi.
“Walhi tetap pada pijakan bahwa temuan-temuan Walhi itu berdasarkan dari kajian-kajian, kemudian hasil-hasil produk jurnalistik yang dikeluarkan oleh kawan-kawan konsorsium. Jadi itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Walhi Sumbar, katanya, tetap mempertahankan temuannya di tengah adanya bantahan. Persoalan yang disorot bukan sekadar keberadaan sertifikat tanah, melainkan indikasi adanya persinggungan antara data sertifikat dan kawasan yang tercatat sebagai hutan lindung di DAS Aia Dingin.
Untuk menjelaskan dasar temuannya, Tomy memaparkan bahwa Walhi telah membandingkan data peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan peta kawasan hutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi indikasi tumpang tindih penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan DAS Aia Dingin.
Menurut Walhi, hasil pemetaan yang telah dipaparkan kepada publik memperlihatkan indikasi sertifikat tanah yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.
Hasil perbandingan kedua peta itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi organisasi tersebut untuk mengangkat persoalan ini.
Tomy mengatakan, Walhi telah menunjukkan peta yang bersumber dari BPN serta peta kawasan hutan sebagai bagian dari pemaparan temuan.
Kedua data tersebut, katanya, memperlihatkan adanya indikasi tumpang tindih yang perlu mendapat perhatian.
“Kami sudah menyampaikan ada peta dari BPN yang kami hasilkan dan ada peta kawasan hutan yang juga sudah kami tayangkan. Jelas sebenarnya ada sertifikat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung pada daerah DAS Aia Dingin, dan itu tidak terbantahkan sama sekali,” ungkapnya.
Di tengah adanya bantahan terhadap temuan tersebut, Walhi Sumbar meminta persoalan dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung di DAS Aia Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ditelaah secara serius oleh instansi yang berwenang.
Permintaan itu didasarkan pada hasil kajian dan pemetaan yang telah disampaikan kepada publik.
Bagi Walhi, indikasi yang terlihat dari perbandingan peta BPN dan peta kawasan hutan perlu menjadi perhatian agar persoalan tersebut dapat ditinjau lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Walhi juga menegaskan bahwa temuan yang mereka sampaikan merupakan hasil dari rangkaian kajian, pemetaan dan investigasi, termasuk produk jurnalistik yang diterbitkan oleh konsorsium.
Tomy menyatakan pihaknya tetap berpegang pada dasar tersebut meskipun ada pihak yang menyampaikan bantahan.
Meski demikian, informasi yang disampaikan dalam pernyataan Tomy merupakan posisi dan temuan Walhi Sumbar.
Belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang membantah, BPN, ataupun instansi berwenang dalam draf informasi yang menjadi dasar penulisan berita ini.
Karena itu, dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung di DAS Aia Dingin masih perlu ditempatkan sebagai temuan yang disampaikan Walhi.
Penelaahan oleh instansi berwenang menjadi hal yang diminta organisasi tersebut untuk memperjelas persoalan yang mereka ungkapkan.
Perhatian terhadap DAS Aia Dingin kini berpusat pada kesesuaian data sertifikat tanah dengan peta kawasan hutan lindung.
Walhi Sumbar menyatakan telah memaparkan hasil perbandingan peta dan tetap mempertahankan temuannya, sementara persoalan tersebut diminta untuk dikaji secara serius oleh instansi terkait. (*)
















