Sumbardaily.com - Masyarakat Kota Bukittinggi kini dapat mengakses sejumlah layanan Pengadilan Agama melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran layanan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Pengadilan Agama Bukittinggi yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU), Selasa (13/10/2026).
Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Balai Kota Bukittinggi. Kerja sama ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempermudah akses terhadap layanan Pengadilan Agama tanpa harus selalu mendatangi kantor pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Salman, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Melalui keberadaan layanan di MPP, masyarakat diharapkan dapat mengakses kebutuhan layanan Pengadilan Agama secara lebih praktis.
"Adapun bentuk layanan Pengadilan Agama yang akan diselenggarakan pada MPP meliputi layanan informasi dan pengaduan, layanan gugatan mandiri, layanan pengambilan produk Pengadilan Agama, serta layanan secara elektronik (e-Court). Layanan ini dibuka pada Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," ungkap Salman.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan, mengakses layanan gugatan mandiri, mengambil produk Pengadilan Agama, hingga memanfaatkan layanan elektronik melalui e-Court. Pelayanan itu dijadwalkan berlangsung selama empat hari kerja, yakni Senin sampai Kamis, pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyebut kerja sama dengan Pengadilan Agama Bukittinggi sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.
Ramlan berharap kehadiran layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik dapat memberikan kemudahan bagi warga, menghemat waktu, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan yang lebih terpadu.
"Melalui kerja sama ini, kita berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan Pengadilan Agama tanpa harus mengakses layanan langsung ke kantor Pengadilan Agama. Kehadiran layanan di Mal Pelayanan Publik ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kerja sama antara Pemko Bukittinggi dan Pengadilan Agama Bukittinggi ini diharapkan membuat akses pelayanan semakin mudah dijangkau masyarakat. Penempatan layanan di MPP juga menjadi langkah untuk menghadirkan pelayanan pemerintahan secara terpadu dalam satu lokasi.
Dengan demikian, masyarakat Bukittinggi memiliki alternatif untuk mengakses sejumlah layanan Pengadilan Agama melalui MPP sesuai jenis layanan dan jadwal operasional yang telah ditetapkan. (*)
















