Sumbardaily.com - Pemerintah mencatat sekitar sembilan juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan TikTok. Capaian itu menjadi salah satu perkembangan dalam enam bulan penerapan kebijakan pembatasan akses anak pada platform digital berisiko tinggi.
Namun, pemerintah masih menyoroti ancaman baru dari kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) yang dinilai membuat perlindungan anak semakin kompleks.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sejumlah platform mulai mengambil langkah konkret untuk memperkuat keamanan pengguna anak. Upaya tersebut mencakup penonaktifan akun hingga pengembangan fitur khusus untuk mengurangi risiko di ruang digital.
Meski begitu, pemerintah menilai keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya akun yang dibatasi. Perubahan sistem dan desain layanan agar lebih aman juga menjadi bagian penting dari evaluasi.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Berita dikutip Komdigi Minggu (11/10/2026).
Jutaan Akun Anak Ditindak TikTok dan Meta
Dalam laporan evaluasi enam bulan, TikTok menyampaikan jumlah akun pengguna berusia di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan bertambah dari lebih dari empat juta pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun anak di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Perusahaan tersebut juga telah mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account.
Meutya mengatakan penonaktifan akun memang menunjukkan adanya kemajuan. Namun, pemerintah juga ingin memastikan platform digital mengubah sistem layanan mereka untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” tegas Meutya.
Pemerintah hingga kini masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi, meskipun keduanya telah menyediakan Teen Account. Fitur tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan agar dapat menjawab tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian pemerintah.
Ketujuh kategori itu meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama tim pakar akan memperjelas indikator untuk setiap kategori tersebut. Dengan adanya indikator yang lebih konkret, platform diharapkan memiliki acuan dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanan mereka.
Komdigi Tunggu Laporan Meta soal Threads
Pemerintah juga meminta Meta melaporkan penanganan akun anak di Threads. Hingga evaluasi enam bulan dilakukan, laporan mengenai penonaktifan akun maupun langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak di platform tersebut masih ditunggu.
Selain membatasi akun dan menyediakan fitur keamanan, platform digital diminta memperhatikan edukasi bagi anak dan orang tua. Menurut Meutya, keberadaan fitur pengawasan orang tua tidak akan memberikan perlindungan maksimal apabila pengguna tidak mengetahui atau memahami cara memakainya.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” jelas Meutya.
Pemerintah menilai edukasi perlu berjalan bersama penguatan fitur dan pembatasan akses agar perlindungan anak di ruang digital dapat diterapkan secara lebih menyeluruh.
Ancaman AI Perlu Kerja Sama Antarnegara
Setelah enam bulan implementasi kebijakan, pemerintah mulai mempersiapkan langkah menghadapi risiko yang muncul seiring perkembangan AI. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi fondasi perlindungan anak pada platform dan layanan digital.
Namun, perkembangan AI menghadirkan tantangan yang membutuhkan kerja sama lebih luas, terutama karena teknologi tersebut berkembang lintas platform dan negara.
Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi ini melibatkan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar perlindungan anak.
Koalisi tersebut telah meluncurkan peta jalan 2026–2027. Agenda yang didorong mencakup penerapan keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk membuat deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Meutya mengatakan karakter AI yang melintasi batas negara membuat perlindungan anak tidak bisa dilakukan oleh satu negara saja.
“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.
Keterlibatan Indonesia dalam koalisi tersebut merupakan kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP TUNAS. Pemerintah ingin memastikan keselamatan dan hak anak diperhitungkan sejak teknologi dirancang dan tata kelolanya disusun, bukan baru ditangani setelah risiko terjadi.
70 Juta Anak Indonesia Hadapi Perkembangan AI
Indonesia memiliki kepentingan besar dalam pembahasan tata kelola AI. Sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh di lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan kecerdasan artifisial.
Karena itu, pemerintah mendorong agar pembahasan AI tidak hanya berfokus pada inovasi dan pemanfaatan teknologi. Keselamatan, privasi, kesehatan mental, serta pemenuhan hak anak juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” ujar Meutya.
Pemerintah ingin memastikan perkembangan teknologi tetap disertai langkah untuk menjaga keselamatan anak. Prinsip perlindungan tersebut diharapkan menjadi bagian dari tata kelola AI yang terus berkembang.
Komdigi Lanjutkan Evaluasi Pelaksanaan PP TUNAS
Pemerintah akan melanjutkan evaluasi kebijakan melalui survei untuk mengetahui dampaknya di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat agar pelindungan anak di ruang digital tidak hanya berjalan di tingkat pusat.
Komdigi turut melanjutkan dialog dengan platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi perlindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi. Pelibatan berbagai pihak tersebut ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan.
Meutya menegaskan enam bulan pertama merupakan tahap awal untuk membangun perubahan yang lebih luas dalam ekosistem digital. Pemerintah, platform, keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu terlibat agar upaya perlindungan anak berjalan berkelanjutan.
“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,” tegasnya. (*)
















