Sumbardaily.com – Penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) di tengah tekanan fiskal, besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, serta dampak bencana hidrometeorologi yang menimbulkan estimasi kerusakan dan kerugian sekitar Rp33,5 triliun. Kondisi tersebut menuntut pengelolaan anggaran yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada kesempatan itu menegaskan bahwa, penguatan tata kelola bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, integritas pemerintahan harus tercermin dalam kebijakan, sistem kerja, perilaku aparatur, hingga tindakan nyata dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Komitmen tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji kelembagaan yang mesti diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata. Sebab, itulah ukuran sesungguhnya dari integritas pemerintahan,” ujar Mahyeldi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh Kemendagri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar. Kesepakatan itu mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur, serta pengawasan.
KPK Dorong Komitmen Pencegahan Korupsi Diterapkan dalam Pemerintahan
Ketua KPK RI, Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Menurut Setyo, implementasi komitmen itu perlu terlihat dalam berbagai aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap ketentuan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi dan rotasi jabatan, hingga pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penguatan pemahaman dan penerapan ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah munculnya peluang penyimpangan. Dengan demikian, komitmen antikorupsi tidak hanya disampaikan dalam forum koordinasi, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap unsur pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, menempatkan integritas sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mendorong para kepala daerah memperkuat proses pembelajaran, pengawasan, dan pencegahan agar potensi persoalan dapat diketahui serta ditangani sejak awal.
Akhmad menilai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi kepala daerah. Fungsi tersebut dijalankan dengan memastikan setiap temuan awal segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan penguatan serupa dilaksanakan dalam 10 klaster. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pencegahan, sehingga penegakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan dilakukan.
Penekanan terhadap peran APIP menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang berjalan efektif. Temuan dan potensi penyimpangan perlu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, bukan sekadar dicatat sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Kebutuhan Pemulihan Bencana Sumbar Diperkirakan Rp21,44 Triliun
Mahyeldi mengatakan penguatan tata kelola pemerintahan semakin mendesak karena Sumbar menghadapi tantangan ekonomi dan fiskal yang tidak ringan. Pada triwulan II 2026, perekonomian Sumbar tercatat tumbuh sebesar 4,54 persen. Namun, pertumbuhan tersebut berlangsung bersamaan dengan tekanan fiskal, besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, dan tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tantangan tersebut bertambah dengan dampak bencana hidrometeorologi yang menimbulkan estimasi kerusakan dan kerugian sekitar Rp33,5 triliun. Sementara itu, kebutuhan untuk penanggulangan dan pemulihan diperkirakan mencapai Rp21,44 triliun.
Besarnya kebutuhan tersebut membuat pengelolaan sumber daya keuangan daerah harus dilakukan secara cermat. Setiap program dan belanja pemerintah perlu memiliki tujuan yang jelas, melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
“Ini bukan angka yang kecil. Karena itu, dalam kondisi seperti ini, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja,” tegas Mahyeldi.
Ia menilai pemerintah memang tidak dapat menolak bencana yang bersumber dari alam. Namun, pemerintah harus mampu mencegah munculnya persoalan lain akibat kelemahan tata kelola setelah bencana terjadi.
Mahyeldi menyebut kondisi tersebut sebagai potensi munculnya “bencana kedua”, yakni berbagai masalah yang timbul bukan karena faktor alam, melainkan akibat pengelolaan pemerintahan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Risiko tersebut dapat berupa penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, program yang tidak memberikan manfaat sesuai tujuan, pengadaan yang gagal menghasilkan nilai terbaik atas uang yang dibelanjakan, hingga proyek dengan kualitas yang tidak memadai.
Persoalan lain yang perlu diantisipasi mencakup pelayanan publik yang dipersulit, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta tindak pidana korupsi.
Karena itu, menurut Mahyeldi, pencegahan korupsi harus melekat dalam seluruh tahapan pengelolaan pemerintahan. Pengawasan tidak cukup dilakukan ketika program telah selesai atau setelah persoalan ditemukan, tetapi perlu dimulai sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Manajemen Risiko Jadi Instrumen Pencegahan Korupsi
Salah satu pendekatan yang ditekankan Mahyeldi adalah penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah perlu memetakan bidang yang memiliki tingkat risiko tinggi, mengidentifikasi penyebabnya, menentukan langkah mitigasi, dan memastikan mekanisme pengendalian berjalan efektif.
Pemetaan risiko diperlukan agar pengawasan dapat diarahkan pada bagian yang paling membutuhkan perhatian. Dengan cara itu, potensi penyimpangan diharapkan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Pendekatan tersebut juga berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemerintah dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama ketika kebutuhan pembiayaan penanggulangan bencana dan pemulihan daerah cukup besar.
“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus memiliki tujuan yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang dapat diukur,” katanya.
Penegasan itu sekaligus menempatkan kualitas belanja daerah sebagai salah satu perhatian utama dalam upaya pencegahan korupsi. Pengelolaan anggaran harus memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukan, pelaksanaannya dapat diawasi, dan hasilnya memberikan manfaat yang nyata.
Mahyeldi juga menyoroti pentingnya penerapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi.
Menurutnya, MCSP tidak seharusnya diperlakukan sebatas beban administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Instrumen tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengidentifikasi area rawan, memeriksa kepatuhan, dan mengevaluasi perkembangan perbaikan tata kelola secara berkala.
Dengan demikian, pelaksanaan MCSP semestinya tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mendorong perubahan nyata dalam sistem pengendalian dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Indeks MCSP Sumbar Turun dari 91,7 Menjadi 66,38
Dalam paparannya, Mahyeldi mengungkapkan bahwa indeks MCSP Sumbar pada 2025 tercatat sebesar 66,38. Angka tersebut menurun dibandingkan capaian pada 2024 yang mencapai 91,7.
Penurunan juga terjadi pada rata-rata nasional. Indeks MCSP nasional yang sebelumnya berada pada angka 75,52 pada 2024 turun menjadi 69,55 pada 2025.
Salah satu faktor yang memengaruhi perubahan capaian tersebut adalah meningkatnya kebutuhan dokumen dan evidence atau bukti dukung dalam proses pengukuran. Kondisi itu membuat pemenuhan indikator membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah daerah.
Pada 2026, MCSP KPK bertransformasi menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Dalam mekanisme ini, terdapat 136 dokumen evidence yang mencakup tujuh area pengawasan.
Ketujuh area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.
Cakupan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pencegahan korupsi menyentuh berbagai bidang yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan, sumber daya aparatur, aset daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Mahyeldi mengingatkan bahwa peningkatan skor MCSP-RBS tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk menentukan bersih atau tidaknya tata kelola pemerintahan di suatu daerah.
Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah memastikan setiap indikator benar-benar menggambarkan perbaikan sistem pemerintahan. Penilaian harus berhubungan dengan efektivitas pengendalian, penguatan integritas aparatur, serta perubahan perilaku dan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Dengan pendekatan tersebut, pengukuran kinerja pencegahan korupsi diharapkan tidak berhenti pada pencapaian angka. Hasil pengukuran perlu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan dan memastikan pengawasan berjalan secara berkelanjutan.
Pemprov Sumbar Perkuat Integritas Pengadaan dan Pengawasan Internal
Mahyeldi menegaskan bahwa Pemprov Sumbar berkomitmen memperkuat sejumlah aspek strategis untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Upaya tersebut mencakup penguatan integritas kepemimpinan dan aparatur, penerapan pencegahan korupsi berbasis risiko, peningkatan peran APIP sebagai sistem peringatan dini, perbaikan tata kelola keuangan daerah, serta penguatan integritas dalam pengadaan barang dan jasa.
Penguatan pada bidang-bidang tersebut dinilai penting karena tata kelola pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaannya. Sistem pengawasan harus mampu mendorong kepatuhan, sementara aparatur perlu menjalankan tugas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, misalnya, pemerintah harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan manfaat yang sepadan dengan anggaran yang digunakan. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah harus didukung perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terukur, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Hal serupa berlaku dalam manajemen aparatur, termasuk mutasi dan rotasi jabatan, serta pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari ruang lingkup komitmen bersama yang disepakati dalam rapat koordinasi.
Mahyeldi menilai pelaksanaan komitmen tersebut membutuhkan sinergi berbagai pihak. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun tata kelola yang kuat, sehingga koordinasi dengan lembaga pengawasan, aparat penegak hukum, lembaga perwakilan, dan masyarakat perlu terus ditingkatkan.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dengan KPK, Kemendagri, BPKP, LKPP, APIP, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat dapat semakin erat. Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung pencegahan korupsi sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemprov Sumbar menegaskan kembali komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, pejabat Kemendagri dan KPK RI, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Ketua DPRD Sumbar, para bupati dan wali kota beserta wakil bupati dan wakil wali kota se-Sumbar, serta para ketua DPRD kabupaten dan kota.
Hadir pula Sekretaris Daerah beserta pejabat eselon II dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar. (*)
















