Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Padang Panjang mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi pembelajaran daring selama dua hari setelah hasil pengukuran kualitas udara menunjukkan kondisi sangat tidak sehat.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis, 8 Oktober 2026 hingga Jumat, 9 Oktober 2026. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Padang Panjang.
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Padang Panjang menyebut hasil uji kualitas udara menunjukkan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 274,642. Angka itu masuk kategori ISPU Sangat Tidak Sehat.
Hasil tersebut berasal dari Laporan Hasil Uji Udara UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang Nomor 142/LHU/UPTD.LABLH-PP/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, terutama peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah penyesuaian kegiatan pembelajaran.
Informasi tersebut berasal dari surat edaran resmi Pemko Padang Panjang yang dikutip Jumat (9/10/2026).
Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), baik negeri maupun swasta, kegiatan pembelajaran tatap muka diliburkan sepenuhnya. Anak-anak diimbau tetap belajar dan menjalankan aktivitas secara mandiri dari rumah dengan pengawasan orang tua.
Sementara itu, kebijakan pembelajaran daring juga menyasar peserta didik pada jenjang SD, SMP, serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.
Untuk satuan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat, baik negeri maupun swasta, pelaksanaan pembelajaran menyesuaikan petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Adapun kegiatan pembelajaran pada tingkat SMA, SMK, dan SLB atau sederajat, baik negeri maupun swasta, mengikuti petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, guru dan tenaga kependidikan tetap memiliki kewajiban memantau kehadiran dan keaktifan peserta didik. Pemantauan dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan sarana komunikasi digital, seperti WhatsApp Group dan Learning Management System (LMS).
Peserta didik juga diwajibkan mengikuti seluruh proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai instruksi masing-masing satuan pendidikan.
Pemko juga meminta orang tua atau wali murid ikut memastikan proses pembelajaran berjalan. Pendampingan dilakukan dari rumah sekaligus memastikan anak tidak berkeliaran dan tetap berada di dalam rumah selama kondisi kualitas udara masih tidak baik.
Selain penyesuaian sistem belajar, pemerintah daerah meminta masyarakat menerapkan pola hidup sehat. Warga dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, serta memperbanyak konsumsi air putih.
Kebijakan pembelajaran daring tersebut belum ditetapkan sebagai keputusan permanen. Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada hari berikutnya, pemerintah akan menyesuaikannya dengan perkembangan kualitas udara di wilayah Kota Padang Panjang berdasarkan laporan dari pihak berwenang.
Surat edaran itu ditetapkan di Padang Panjang pada 7 Oktober 2026 dan ditandatangani Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB se-Kota Padang Panjang, serta orang tua atau wali murid.
Pemko Padang Panjang menegaskan penyesuaian pembelajaran dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak penurunan kualitas udara terhadap kesehatan peserta didik dan PTK. (*)
















