Beban Gaji PPPK Daerah Beralih ke Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan

Beban Gaji PPPK Daerah Beralih ke Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan

kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026). (Foto: DPR RI)

Sumbardaily.com - Beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang selama ini ditanggung pemerintah daerah mulai mendapat titik terang. Pemerintah pusat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK di daerah.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Pasalnya, sejumlah daerah menghadapi beban belanja pegawai yang tinggi di tengah berkurangnya transfer ke daerah dan belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian karena belanja pegawai di sejumlah daerah telah melewati batas yang semestinya. Kondisi itu salah satunya dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah tenaga honorer yang kemudian menjadi PPPK.

“Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, (tapi malah) ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK,” ujar Dede Yusuf kepada Parlementaria saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026).

Menurut Dede, persoalan tersebut menjadi semakin berat bagi daerah yang belum memiliki kemampuan optimal dalam meningkatkan PAD. Ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas, kewajiban membayar gaji PPPK turut menjadi tekanan terhadap anggaran daerah.

Kondisi itulah yang kemudian mendorong Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembiayaan PPPK, khususnya tenaga di sektor pendidikan, dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Nah PPPK menjadi beban daerah. Dan dengan kondisi daerah yang belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerahnya, banyak yang angkat tangan. Itu sebetulnya kami di Komisi II mengatakan kalau begitu kita hitung apabila PPPK terutama tenaga pendidikan ini ditarik menjadi beban pusat,” jelas Anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut.

Rp23 Triliun Masuk APBN 2027

Usulan pengalihan pembiayaan PPPK itu kemudian tidak berhenti di tingkat Komisi II DPR RI. Dede mengatakan pembahasan berlanjut ke pimpinan DPR RI dan Banggar hingga akhirnya pemerintah pusat menyetujui pengalokasian anggaran untuk kebutuhan tersebut.

“Setelah dihitung, lalu kemudian juga disampaikan kepada pimpinan DPR, kepada Banggar, akhirnya disetujui, itu menjadi tanggung jawab pusat. Kenapa menjadi tanggung jawab pusat? Karena kebijakan ini juga dulunya berawal dari pusat untuk mendorong PPPK agar menjadi tenaga yang siap pakai di daerah,” katanya.

Dengan keputusan tersebut, sebesar Rp23 triliun dialokasikan melalui APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Dede menilai pengambilalihan tersebut memiliki alasan yang berkaitan dengan asal kebijakan pengadaan PPPK. Menurut dia, kebijakan untuk mendorong keberadaan PPPK sebagai tenaga yang dibutuhkan di daerah sejak awal berasal dari pemerintah pusat.

Karena itu, pengalihan beban pembiayaan dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk membantu pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran, terutama daerah yang memiliki keterbatasan dalam meningkatkan pendapatan sendiri.

Namun, besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah pusat juga membuat pengawasan terhadap penyalurannya menjadi penting. Dede meminta agar alokasi Rp23 triliun tersebut digunakan berdasarkan data PPPK yang telah ditetapkan.

“23 triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanannya bagaimana dan pengawalan ketat. Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah. Misalnya daerah mengusulkan seribu, atau besok jadi seribu lima ratus misalnya. Itu nggak bisa. Jadi harus sesuai dengan database,” tegasnya.

Menurut Dede, data menjadi dasar penting agar anggaran yang telah disediakan pemerintah pusat tidak mengalami perubahan jumlah secara tiba-tiba. Dengan demikian, jumlah PPPK yang dibiayai melalui alokasi tersebut harus mengacu pada database yang telah ditetapkan.

DPR Soroti Tenaga Non-ASN yang Belum Jadi PPPK

Selain persoalan pembiayaan gaji PPPK, Komisi II DPR RI juga masih menerima masukan mengenai tenaga non-ASN yang belum terakomodasi menjadi PPPK.

Dede mengatakan terdapat sejumlah tenaga non-ASN yang belum masuk sebagai PPPK karena berbagai alasan. Di antaranya karena tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi yang tersedia.

Persoalan tersebut, menurut Dede, perlu mendapat perhatian dalam kebijakan ke depan. Komisi II DPR RI mendorong adanya kebijakan afirmasi bagi tenaga yang telah lama mengabdi, terutama mereka yang telah menjalankan tugas selama lebih dari lima tahun.

“Nah pada sekarang kami sudah menerima juga masukan-masukan ada yang belum terbawa. Kenapa belum terbawa? Mungkin kemarin nggak lolos, mungkin kemarin tidak masuk dalam formasi, dan seterusnya. Nah memang agak sulit, ini kita minta ada namanya afirmasi. Kedepan ini ada namanya afirmasi. Apa itu afirmasi? Afirmasi itu diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari lima tahun. Yang sudah menjalani tugas terutama tadi di sektor pendidikan,” ungkapnya.

Kebijakan afirmasi tersebut diharapkan dapat mempertimbangkan masa pengabdian tenaga non-ASN. Dede menilai pengalaman dan lamanya seseorang menjalankan tugas perlu menjadi salah satu pertimbangan agar tenaga yang telah lama bekerja tidak tersisih oleh pelamar baru.

Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tetap akan berlangsung. Bahkan, menurut Dede, lowongan CPNS masih tersedia pada 2027.

“Jangan nanti misalnya tiba-tiba yang masuk baru-baru semua. Kenapa? Karena ada CPNS. CPNS juga tetap dibuka. Masih ada lowongan buat CPNS lagi tahun 2027,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Dede menjelaskan bahwa kebijakan afirmasi dapat diarahkan kepada tenaga yang telah lama mengabdi, sementara kebutuhan terhadap tenaga baru tetap dapat dipenuhi melalui jalur penerimaan CPNS.

Diharapkan Beri Ruang Fiskal bagi Daerah

Pengalihan beban gaji PPPK ke pemerintah pusat dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Terlebih, daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan fiskal dapat memperoleh ruang untuk membiayai kebutuhan lainnya.

Kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan dorongan agar tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi mendapatkan perhatian melalui kebijakan afirmasi. Di sisi lain, penerimaan CPNS tetap dibuka untuk memenuhi kebutuhan terhadap tenaga baru.

Bagi daerah, pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK menjadi bagian dari dukungan keuangan pemerintah pusat. Dede berharap alokasi yang nantinya disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dapat membuat pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar.

“Nah itu yang kita harapkan dengan bantuan keuangan seperti ini turun menjadi DAU itu daerah bisa lebih bernapas,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Potensi Banjir Rob Mengintai Sumbar, BMKG Sebut Ketinggian Air Capai 1,5 Meter
Potensi Banjir Rob Mengintai Sumbar, BMKG Sebut Ketinggian Air Capai 1,5 Meter
Komisi II DPR Dorong Sengketa Tanah Bukittinggi dan Fort de Kock Diselesaikan Lewat Mediasi
Komisi II DPR Dorong Sengketa Tanah Bukittinggi dan Fort de Kock Diselesaikan Lewat Mediasi
Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta per Jemaah, Ini Rincian Pembayarannya
Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta per Jemaah, Ini Rincian Pembayarannya
Film Dompet Ayah Sepatu Ibu Syuting di Tanah Datar, 190 Kru Siap Gerakkan UMKM
Film Dompet Ayah Sepatu Ibu Syuting di Tanah Datar, 190 Kru Siap Gerakkan UMKM
Dosen Unand Soroti AI di Kampus: “Bayar Puluhan Juta untuk Apa?”
Dosen Unand Soroti AI di Kampus: “Bayar Puluhan Juta untuk Apa?”
Arsip Lama Jadi Jendela Sejarah Tanah Datar, Ada Foto hingga Naskah Kuno
Arsip Lama Jadi Jendela Sejarah Tanah Datar, Ada Foto hingga Naskah Kuno