Komisi II DPR Dorong Sengketa Tanah Bukittinggi dan Fort de Kock Diselesaikan Lewat Mediasi

Komisi II DPR Dorong Sengketa Tanah Bukittinggi dan Fort de Kock Diselesaikan Lewat Mediasi

Pertemuan berlangsung dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (6/10/2026). (Foto: DPR RI)

Sumbardaily.com - Sengketa tanah antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock mendapat perhatian Komisi II DPR RI. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya oleh satu lembaga karena masing-masing pihak memiliki dasar hukum dan kewenangan yang berbeda.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan penyelesaian sengketa tersebut perlu melibatkan berbagai pihak. Menurut dia, persoalan tanah antara Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock menggambarkan rumitnya konflik agraria yang juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Yang pertama dari Bukit Tinggi, ini lengkap dengan dokumen yang menggambarkan bagaimana konflik antar pemerintah daerah dan yayasan fort de kock yang luasnya mencapain 2200 hektar. Sebagai tambahan informasi bahwa persoalan-persoalan seperti ini tentu tidak terjadi di Bukit Tinggi saja tapi hampir terjadi di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Agun dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan seluruh kepala pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat.

Pertemuan berlangsung dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (6/10/2026).

Menurut Agun, konflik pertanahan bukan hanya menjadi persoalan di Bukittinggi. Kasus serupa juga ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, sejumlah persoalan konflik tanah tersebut telah disampaikan masyarakat melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Kondisi itu, kata Agun, menunjukkan bahwa persoalan agraria memiliki persoalan yang kompleks. Penyelesaian tidak selalu mudah dilakukan ketika setiap pihak menggunakan dasar aturan dan kewenangan masing-masing.

“Karena konflik-konflik yang terjadi itu tidak akan mungkin bisa diselesaikan oleh masing-masing pihak karena masing-masing pihak berpegang kepada undang-undang masing-masing. Ya bagaimana mau bisa selesai?” tegasnya.

Kompleksitas tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Komisi II DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam merumuskan pengaturan mengenai reforma agraria.

Salah satu gagasan yang didorong adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk menangani persoalan agraria yang melibatkan berbagai sektor sehingga penyelesaiannya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias turut memaparkan kronologi sengketa tanah antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.

Sengketa itu berkaitan dengan lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi. Persoalan yang dipersoalkan kedua pihak mencakup riwayat pembelian tanah, proses penerbitan sertifikat, hingga pemanfaatan lahan.

Ramlan menegaskan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengamankan aset daerah. Karena itu, Pemkot Bukittinggi berupaya mempertahankan dan mengamankan aset yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dalam situasi tersebut, Ramlan berharap pertemuan bersama Komisi II DPR RI dapat membuka jalan penyelesaian sengketa yang telah berlangsung tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti kemudian meminta agar seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan sengketa tersebut dihentikan untuk sementara. Menurut dia, penghentian proses hukum diperlukan agar situasi tidak semakin memanas dan tidak berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas.

“Yang penting sekarang, saya minta nanti pimpinan (Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam tim kunjungan, yakni Agun Gunandjar dan Dede Yusuf) memberikan kesimpulan untuk menghentikan segala bentuk tindakan hukum. Sampai dengan penyelesaian. Jadi aparat hukum, jangan memproses, dinolkan, supaya tidak terjadi saling adu,” ujar Azis.

Azis menilai persoalan substansi sengketa tetap dapat dibahas setelah kondisi kedua pihak mereda. Salah satu hal yang perlu dicermati adalah bukti kepemilikan serta sertifikat yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Pemeriksaan terhadap bukti tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian melalui mediasi. Dengan cara itu, Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock dapat mencari titik temu berdasarkan bukti yang dimiliki tanpa memperpanjang perselisihan melalui proses hukum.

“Kalau soal penyelesaian masalah kan nanti ada pencatatn bukti sertifikat seperti apa nanti dibantu mediasi dan seterusnya tapi intinya jangan ribut dulu,” tegasnya.

Dorongan Komisi II DPR RI tersebut menempatkan penghentian sementara tindakan hukum sebagai langkah awal sebelum sengketa masuk pada pembahasan substansi. Setelah situasi mereda, bukti kepemilikan dan sertifikat dari kedua pihak dapat dicermati untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

Bagi Agun, sengketa Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock juga menjadi gambaran bahwa konflik pertanahan membutuhkan mekanisme penyelesaian yang mampu mempertemukan berbagai kepentingan dan dasar hukum. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan dua pihak yang sedang bersengketa, tetapi juga mencerminkan persoalan agraria yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. (*)

Baca Juga

Potensi Banjir Rob Mengintai Sumbar, BMKG Sebut Ketinggian Air Capai 1,5 Meter
Potensi Banjir Rob Mengintai Sumbar, BMKG Sebut Ketinggian Air Capai 1,5 Meter
Beban Gaji PPPK Daerah Beralih ke Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan
Beban Gaji PPPK Daerah Beralih ke Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan
Film Dompet Ayah Sepatu Ibu Syuting di Tanah Datar, 190 Kru Siap Gerakkan UMKM
Film Dompet Ayah Sepatu Ibu Syuting di Tanah Datar, 190 Kru Siap Gerakkan UMKM
Dosen Unand Soroti AI di Kampus: “Bayar Puluhan Juta untuk Apa?”
Dosen Unand Soroti AI di Kampus: “Bayar Puluhan Juta untuk Apa?”
Arsip Lama Jadi Jendela Sejarah Tanah Datar, Ada Foto hingga Naskah Kuno
Arsip Lama Jadi Jendela Sejarah Tanah Datar, Ada Foto hingga Naskah Kuno
Braditi Moulevey: Teco Resmi Latih Semen Padang FC, Pemain tak Boleh Larut dari Kekalahan
Braditi Moulevey: Teco Resmi Latih Semen Padang FC, Pemain tak Boleh Larut dari Kekalahan