Sumbardaily.com – Perubahan warna air menjadi kehitaman di Sungai Batang Siat, Kabupaten Dharmasraya, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama DLH Kabupaten Dharmasraya. Selain menyusuri aliran sungai, tim juga mengecek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada dua perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berada di kawasan hulu.
Verifikasi dan pengecekan tersebut dilakukan menyusul pengaduan masyarakat Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, mengenai dugaan pencemaran Sungai Batang Siat. Warga sebelumnya melaporkan kondisi air sungai yang berubah menjadi hitam dan menduga perubahan tersebut berkaitan dengan limbah dari aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit.
Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Novandri Rismi, mengatakan pengaduan masyarakat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Laporan tersebut diterima pada 13 Agustus 2026 melalui WhatsApp dan pemberitaan media daring.
Setelah laporan diterima, DLH Kabupaten Dharmasraya langsung melakukan verifikasi di lokasi pada hari yang sama. Petugas mengambil sampel air Sungai Batang Siat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada 13 Agustus, tim DLH Kabupaten sudah turun melakukan verifikasi dan mengambil sampel air Sungai Batang Siat. Dan besoknya kami langsung mengajukan permohonan Pelaksanaan Verifikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada DLH Provinsi Sumbar," kata Novandri, dikutip Selasa (1/9/2026).
Tidak berhenti pada pemeriksaan awal, DLH Kabupaten Dharmasraya kemudian menyampaikan Surat Permohonan Pelaksanaan Verifikasi kepada DLH Provinsi Sumbar pada 14 Agustus 2026. Permohonan itu ditujukan untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Sungai Batang Siat dan dugaan persoalan lingkungan yang dilaporkan masyarakat.
Tim Telusuri Sungai hingga Hulu
DLH Provinsi Sumbar kemudian turun bersama DLH Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan verifikasi lapangan. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai Sabtu (29/8/2026) hingga Selasa (1/9/2026).
Dalam proses verifikasi, tim gabungan tidak hanya memeriksa satu titik sungai yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Penelusuran dilakukan dengan mengikuti aliran Sungai Batang Siat dari lokasi awal laporan menuju arah hulu.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi sungai secara lebih menyeluruh sekaligus melihat kemungkinan keterkaitan antara kondisi air yang dilaporkan warga dengan aktivitas yang berada di sekitar kawasan aliran sungai.
"Tim bersama-sama melakukan verifikasi dan pengecekan mulai dari titik awal laporan masyarakat, kemudian menelusuri aliran sungai ke arah hulu," ujarnya.
Penelusuran kemudian diarahkan ke kawasan hulu yang terdapat aktivitas pengolahan kelapa sawit. Di kawasan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas IPAL milik dua perusahaan, yakni PT Damasraya Sawit Lestari (DSL) dan PT Hamparan Kemilau Indah (HKI).
Kedua PKS tersebut berada di kawasan hulu dari lokasi yang dilaporkan masyarakat mengalami perubahan warna air. Karena itu, kondisi sungai dan kolam-kolam IPAL di masing-masing perusahaan menjadi bagian dari objek pengecekan tim gabungan.
"Tim menelusuri kondisi sungai dan juga kolam-kolam IPAL pada dua PKS, yaitu PT DSL dan PT HKI, yang berada di kawasan hulu dari titik yang dilaporkan masyarakat," katanya.
Pemeriksaan terhadap dua perusahaan tersebut dilakukan bersamaan dengan penelusuran aliran sungai. Tim melihat kondisi Sungai Batang Siat sekaligus mengecek kolam-kolam IPAL yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan air limbah pada masing-masing perusahaan.
Pemeriksaan Dilakukan Sesuai Prosedur
Novandri menjelaskan, kegiatan verifikasi tidak diarahkan untuk langsung menetapkan adanya pencemaran ataupun menunjuk pihak tertentu sebagai penyebab perubahan warna air Sungai Batang Siat.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Karena itu, proses verifikasi mencakup penelusuran kondisi sungai dan pemeriksaan sistem pengelolaan air limbah pada kegiatan usaha yang berada di sekitar aliran sungai.
Tujuan pemeriksaan tersebut adalah memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi Sungai Batang Siat sekaligus melihat bagaimana pengelolaan air limbah dilakukan oleh kegiatan usaha di sekitar kawasan tersebut.
Novandri mengatakan tim yang dilibatkan dalam kegiatan pemeriksaan memiliki sertifikasi serta kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup. Dengan demikian, proses verifikasi dilaksanakan berdasarkan standar teknis dan prosedur yang berlaku.
"Tim yang turun memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup. Setiap langkah yang dilakukan mengikuti standar teknis dan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Selama pemeriksaan, tim melakukan pengamatan terhadap kondisi air Sungai Batang Siat dan sejumlah titik yang dinilai memiliki kaitan dengan laporan masyarakat. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mengetahui kondisi faktual sungai setelah adanya laporan mengenai perubahan warna air menjadi kehitaman.
Di sisi lain, pengecekan juga diarahkan pada IPAL masing-masing perusahaan. Petugas melihat kondisi kolam-kolam IPAL serta tahapan pengolahan air limbah yang tersedia di fasilitas tersebut.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mendapatkan data teknis sebelum pemerintah mengambil kesimpulan mengenai dugaan pencemaran yang dilaporkan masyarakat.
"Semua kita lihat berdasarkan fakta di lapangan. Apakah ada pencemaran dan dari mana sumbernya, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai prosedur," kata Novandri.
Masyarakat Diminta Tunggu Hasil Laboratorium
Selain melakukan pemeriksaan lapangan, sampel air yang telah diambil DLH Kabupaten Dharmasraya pada 13 Agustus 2026 juga menjadi bagian penting dalam proses penanganan laporan tersebut.
Novandri meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penyebab perubahan warna air Sungai Batang Siat. Pemerintah masih menunggu proses pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang telah diambil.
Hasil pengujian laboratorium dibutuhkan agar kondisi air dapat dinilai berdasarkan data hasil pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual terhadap perubahan warna sungai.
Karena itu, masyarakat diminta memberikan waktu kepada tim untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan. Novandri memastikan proses tersebut dilakukan secara terbuka dan independen dengan mengacu pada kompetensi, standar teknis, serta prosedur yang berlaku.
"Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil laboratorium. Tim akan bekerja secara terbuka dan independen, sesuai kompetensi, standar teknis serta prosedur yang berlaku," ujarnya.
Menurut Novandri, hasil laboratorium nantinya akan menjadi salah satu bagian penting untuk melihat kondisi sebenarnya dari sampel air Sungai Batang Siat. Temuan tersebut kemudian dapat dipadukan dengan hasil verifikasi dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim DLH Sumbar dan DLH Kabupaten Dharmasraya.
Dengan demikian, pemerintah tidak akan menetapkan kesimpulan hanya berdasarkan laporan perubahan warna air. Penentuan apakah terdapat pencemaran dan dari mana sumbernya harus didukung oleh fakta lapangan, data teknis, serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada Mekanisme Jika Ditemukan Pelanggaran
Novandri menegaskan pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Artinya, hasil verifikasi tidak hanya menjadi bahan untuk mengetahui kondisi Sungai Batang Siat, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah apabila ditemukan pelanggaran.
Novandri memberikan gambaran mengenai penanganan kasus lingkungan yang pernah terjadi sebelumnya di Kabupaten Dharmasraya. Beberapa waktu lalu, terdapat perusahaan di daerah tersebut yang dikenakan denda sekitar Rp737 juta setelah ditemukan pencemaran sungai yang disebabkan kebocoran instalasi pengolahan air limbah atau IPAL.
Pengalaman tersebut menunjukkan adanya mekanisme yang dapat dijalankan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Namun, Novandri menegaskan mekanisme tersebut belum dapat diterapkan terhadap kasus Sungai Batang Siat sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
"Artinya, kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dijalankan. Tetapi untuk kasus Batang Siat ini kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan laboratoriumnya," katanya.
Pemerintah, lanjutnya, tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan. Setiap kesimpulan nantinya harus berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, data teknis, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan laporan masyarakat mengenai Sungai Batang Siat dilakukan secara objektif. Pemeriksaan terhadap sungai dan IPAL dua PKS dilakukan untuk mendapatkan gambaran berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Hasil Verifikasi Jadi Dasar Tindak Lanjut
Hingga Senin (31/8/2026), proses verifikasi dan pemeriksaan masih berlangsung. Tim DLH Provinsi Sumbar dan DLH Kabupaten Dharmasraya dijadwalkan menyelesaikan rangkaian kegiatan tersebut pada Selasa (1/9/2026).
Karena proses pemeriksaan belum selesai, pemerintah daerah belum menyampaikan hasil akhir terkait kondisi Sungai Batang Siat maupun kemungkinan sumber perubahan warna air yang dilaporkan masyarakat.
Novandri mengatakan hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi DLH Provinsi Sumbar dan DLH Kabupaten Dharmasraya. Evaluasi tersebut akan digunakan untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya pemeriksaan dari titik awal laporan hingga kawasan hulu, pemerintah berupaya memastikan seluruh rangkaian informasi mengenai kondisi sungai dapat diperiksa secara menyeluruh. Begitu pula dengan keberadaan dua PKS dan sistem IPAL yang berada di kawasan hulu dari titik laporan masyarakat.
"Saat ini tim masih bekerja melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan, sehingga belum bisa kami sampaikan hasilnya. Kita tunggu seluruh proses selesai dan hasil laboratorium keluar, baru kemudian dapat diketahui fakta dan langkah tindak lanjutnya," tukasnya.
Dengan demikian, laporan mengenai Sungai Batang Siat yang menghitam masih berada dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan. Pemerintah belum menetapkan adanya pencemaran maupun sumber penyebabnya hingga seluruh proses pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium selesai.
Hasil akhir pemeriksaan nantinya diharapkan memberikan gambaran berdasarkan fakta mengenai kondisi Sungai Batang Siat, termasuk hasil pengecekan terhadap IPAL PT DSL dan PT HKI. Data tersebut akan menjadi dasar bagi DLH Sumbar dan DLH Kabupaten Dharmasraya untuk menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. (*)
















