Sumbardaily.com - Persoalan pernikahan di kalangan generasi muda kini tidak hanya berkaitan dengan kesiapan membangun keluarga. Kepastian bahwa perkawinan tercatat secara resmi juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) Angkatan II. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Aksana, Padang, Senin (31/8/2026).
Sekitar 250 orang mengikuti kegiatan tersebut. Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengelola Kantor Urusan Agama (KUA), Pembina Keluarga Sakinah, ASN Kemenag Sumbar, mahasiswa hingga masyarakat. Sasaran utama kegiatan kali ini adalah generasi Z yang mulai memasuki usia pernikahan.
Kegiatan Gas Nikah Angkatan II memiliki sasaran yang berbeda dibanding pelaksanaan sebelumnya. Gas Nikah Angkatan I yang digelar di Pesisir Selatan lebih ditujukan kepada masyarakat secara umum. Sementara pada angkatan kedua, Kemenag Sumbar memberikan perhatian lebih kepada kelompok usia muda.
Melalui pendekatan tersebut, peserta diharapkan tidak hanya menerima materi selama kegiatan. Mereka juga diharapkan dapat meneruskan informasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan kepada keluarga, teman, maupun masyarakat di lingkungan masing-masing.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar yang diwakili Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Yosef Chairul, menyampaikan bahwa masih ada persoalan terkait perkawinan yang belum tercatat.
Salah satu temuan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut bahkan menunjukkan jumlah yang cukup besar. Yosef menyebut terdapat sekitar 15 ribu pernikahan yang belum tercatat di KUA pada salah satu kecamatan di Kota Padang.
Jumlah tersebut menjadi perhatian karena pencatatan pernikahan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Status perkawinan yang tidak tercatat juga dapat berpengaruh terhadap perlindungan hak-hak keluarga.
Karena itu, Kemenag Sumbar mendorong masyarakat agar menjadikan KUA sebagai tempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait perkawinan. KUA tidak hanya diharapkan didatangi ketika masyarakat akan melangsungkan akad nikah.
Yosef mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu persoalan dalam rumah tangga berkembang menjadi lebih besar sebelum mencari bantuan.
“Kalau ada permasalahan perkawinan, masyarakat bisa datang ke KUA. Jangan menunggu persoalan menjadi besar,” ujarnya.
Menurut Yosef, KUA mempunyai peran dalam memberikan informasi sekaligus pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan keluarga dan perkawinan. Karena itu, kedekatan masyarakat dengan layanan KUA dinilai perlu terus dibangun.
Selain pencatatan perkawinan, pembahasan dalam kegiatan tersebut juga menyentuh fenomena di kalangan generasi Z yang cenderung menunda pernikahan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, turut menyampaikan pandangannya mengenai persoalan tersebut.
Keputusan untuk menikah membutuhkan kesiapan dari pasangan yang akan membangun rumah tangga. Namun, generasi muda juga dinilai membutuhkan informasi yang memadai agar keputusan terkait perkawinan tidak hanya dipengaruhi informasi yang diperoleh dari lingkungan sekitar ataupun media sosial.
Aspek hukum dalam pencatatan perkawinan juga menjadi bagian dari pembahasan. Lisda mengaitkannya dengan ketentuan KUHP Pasal 402 dan 403 mengenai perkawinan yang tidak tercatat serta perlindungan terhadap warga negara.
“Yang kita harapkan adalah pernikahan yang sah menurut agama, tercatat oleh negara, dan keluarganya terlindungi,” katanya.
Bagi Kanwil Kemenag Sumbar, pemahaman mengenai kehidupan perkawinan perlu diberikan jauh sebelum seseorang memutuskan untuk menikah. Edukasi tersebut bahkan telah dilakukan sejak usia sekolah.
Salah satu bentuk pembinaan yang telah dijalankan adalah Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program tersebut ditujukan kepada pelajar untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan kehidupan remaja.
BRUS juga menjadi bagian dari upaya pembinaan agar pelajar dapat menghindari seks bebas dan pernikahan dini. Dengan demikian, pembinaan mengenai kehidupan keluarga tidak hanya diberikan kepada mereka yang sudah berada pada usia menikah.
Gas Nikah Angkatan II menjadi salah satu sarana untuk memperluas edukasi tersebut kepada kelompok generasi muda. Pelibatan mahasiswa dan masyarakat dari kalangan Gen Z diharapkan membuat informasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan dapat diteruskan ke lingkungan yang lebih luas.
Dengan pendekatan tersebut, pesan mengenai pencatatan perkawinan diharapkan tidak berhenti setelah kegiatan selesai. Peserta yang hadir dapat ikut menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memastikan perkawinan tercatat dan memperoleh perlindungan hukum negara.
Kegiatan Gas Nikah Angkatan II di Hotel Aksana Padang turut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Yasrial, Kasi Bimas Islam, serta kepala KUA dan penghulu se-Kota Padang. Persoalan pencatatan pernikahan menjadi salah satu perhatian yang disampaikan dalam kegiatan yang menyasar generasi muda tersebut. (*)
















