Komisi VIII DPR Soroti Rehab-Rekon Banjir Bandang Sumbar Belum Dimulai, Sudah Hampir 8 Bulan

Komisi VIII DPR Soroti Rehab-Rekon Banjir Bandang Sumbar Belum Dimulai, Sudah Hampir 8 Bulan

Pembangunan Huntap bagi korban bencana di Kampung Talang, Kota Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Sumbardaily.com - Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi atau rehab-rekon pascabencana banjir bandang di Sumatera Barat. Proses pembangunan kembali fasilitas yang terdampak dinilai perlu segera dimulai agar masyarakat bisa kembali memperoleh fasilitas dan layanan yang mengalami kerusakan.

Sorotan terhadap rehab-rekon banjir bandang Sumbar disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026). Ia mempertanyakan belum bergeraknya tahap pelaksanaan meski proses perencanaan disebut sudah rampung.

Husni mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Menurut dia, penyelesaian perencanaan seharusnya dapat diikuti dengan pelaksanaan pembangunan sehingga pemulihan masyarakat terdampak tidak terus tertunda.

“Kita sama-sama mendengar bahwa sampai hari ini perencanaannya sudah selesai, tapi pelaksanaannya belum,” ujar Husni.

Ia kemudian mengingatkan rentang waktu sejak bencana banjir bandang terjadi di Sumatera Barat. Bencana tersebut berlangsung sejak November 2025, sedangkan pembahasan mengenai kondisi pelaksanaan rehab-rekon kembali disoroti pada Agustus 2026.

Dengan rentang waktu tersebut, Husni menilai masyarakat telah menunggu cukup lama untuk melihat pembangunan kembali fasilitas yang terdampak bencana. Hingga saat ini, menurut dia, pembangunan belum juga dilaksanakan.

“Kejadian bencana banjir bandang di Sumatera Barat itu di bulan November, sekarang sudah Agustus,” katanya.

Husni menyebut jeda waktu tersebut sudah mendekati delapan bulan. Ia menilai lamanya waktu yang berlalu tanpa dimulainya pembangunan menjadi persoalan yang perlu segera diselesaikan.

“Itu berarti hampir delapan bulan ya, belum dilaksanakan pembangunan apa pun,” tegasnya.

Menurut Husni, percepatan rehab-rekon penting dilakukan karena bencana tidak hanya berdampak pada kondisi masyarakat saat kejadian, tetapi juga terhadap fasilitas yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Kerusakan fasilitas tersebut membutuhkan penanganan agar kehidupan masyarakat terdampak dapat kembali berjalan normal.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu mencari dan menyelesaikan berbagai persoalan yang menyebabkan pembangunan kembali belum terlaksana. Komisi VIII DPR RI menyatakan akan ikut mendorong agar keterlambatan tersebut dapat dikejar.

Husni mengatakan Komisi VIII DPR RI akan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mendorong agar proses pembangunan kembali fasilitas terdampak bencana tidak semakin tertunda.

“Tentunya kami Komisi VIII akan mengejar ketertinggalan hal-hal tersebut,” ungkapnya.

Selain meminta percepatan untuk penanganan bencana yang terjadi di Sumatera Barat, Husni juga menyoroti pola pelaksanaan rehab-rekon pascabencana untuk masa mendatang. Ia mendorong agar tahapan pemulihan disiapkan lebih awal sehingga pelaksanaan pembangunan tidak menunggu terlalu lama.

Menurut dia, persiapan rehab-rekon semestinya sudah dilakukan sejak jauh hari. Dengan demikian, ketika masa tanggap darurat berakhir, pembangunan kembali fasilitas yang rusak dapat segera dilaksanakan.

“Rehab-rekon ke depannya itu harus dilaksanakan jauh-jauh hari, lebih awal,” ujarnya.

Husni juga menilai pemerintah membutuhkan regulasi dan aturan yang dapat memperkuat pelaksanaan rehab-rekon pascabencana. Aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan pemulihan menjadi salah satu prioritas pemerintah setelah bencana terjadi.

Penguatan regulasi juga diharapkan dapat mencegah persoalan serupa kembali terjadi. Dengan adanya aturan yang jelas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dipersiapkan lebih awal dan tidak mengalami keterlambatan panjang setelah bencana.

“Tentunya di sini harus ada regulasi dan aturan dari pemerintah sendiri supaya hal-hal seperti ini harus diprioritaskan ke depannya,” pungkasnya.

Dorongan Komisi VIII DPR RI tersebut menempatkan percepatan rehab-rekon sebagai bagian penting dalam pemulihan pascabencana di Sumatera Barat. Perencanaan yang telah selesai diharapkan segera ditindaklanjuti dengan pembangunan, sehingga fasilitas dan layanan masyarakat yang terdampak banjir bandang dapat kembali digunakan.

Bencana banjir bandang di Sumatera Barat yang terjadi sejak November 2025 hingga Agustus 2026 telah memasuki rentang hampir delapan bulan. Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah tidak membiarkan proses pemulihan terus tertunda dan mendorong agar rehab-rekon banjir bandang Sumbar segera menjadi prioritas. (*)

Baca Juga

Asap Karhutla Masih Ganggu Sumatera, Hotspot Nasional Tembus 20.378 Titik
Asap Karhutla Masih Ganggu Sumatera, Hotspot Nasional Tembus 20.378 Titik
PNS Ingin Mutasi ke Kemenhaj? Seleksi Batch II Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
PNS Ingin Mutasi ke Kemenhaj? Seleksi Batch II Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Daftar
RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Daftar
Marapulai Basunting dan Manjalang Rumah Mande Rubiah, Dua Tradisi Pesisir Selatan Kini Diakui Negara
Marapulai Basunting dan Manjalang Rumah Mande Rubiah, Dua Tradisi Pesisir Selatan Kini Diakui Negara
Pemerintah Perketat MBG, 833 SPPG Ditutup dan 455 Bakal Permanen
Pemerintah Perketat MBG, 833 SPPG Ditutup dan 455 Bakal Permanen
Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk box dan truk bak besi di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Solok.
Kecelakaan Lalu Lintas di Gunung Talang Solok, Truk Boks Ringsek dan Pengemudi Meninggal