Tiga PNS Payakumbuh Dipecat dalam Dua Tahun, Pemko Perketat Penanganan Pelanggaran Disiplin

Tiga PNS Payakumbuh Dipecat dalam Dua Tahun, Pemko Perketat Penanganan Pelanggaran Disiplin

Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026). (Foto: Pemko Payakumbuh)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat penanganan disiplin ASN setelah tiga pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan dalam dua tahun terakhir akibat pelanggaran disiplin berat.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Payakumbuh menjaga integritas aparatur, meningkatkan profesionalisme, sekaligus memastikan kualitas pelayanan birokrasi kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda melalui Staf Ahli Irwan Suwandi mengatakan pemberian hukuman secara tegas diperlukan agar aturan disiplin ASN diterapkan secara konsisten di lingkungan pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan Irwan saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026).

"Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara," kata Irwan.

Menurut dia, Pemko Payakumbuh telah mengambil tindakan terhadap tiga PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Dua PNS diberhentikan pada 2025, sedangkan satu PNS lainnya mendapatkan sanksi pemberhentian pada 2026.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menempatkan disiplin sebagai urusan administratif kepegawaian. Pelanggaran yang masuk kategori berat juga dapat berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian.

"Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kita (Pemko Payakumbuh) tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi," ujarnya.

Meski memberikan sanksi menjadi bagian dari penanganan pelanggaran, Pemko Payakumbuh tidak menjadikannya sebagai satu-satunya pendekatan. Pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya pembinaan secara berkelanjutan terhadap ASN.

Irwan mengatakan pembinaan dibutuhkan agar pegawai dapat memperbaiki perilaku, meningkatkan kinerja, serta memberikan kontribusi yang lebih baik bagi organisasi.

Selain memperkuat penegakan disiplin PNS, Pemko Payakumbuh juga menyiapkan dasar aturan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemko telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerapkan ketentuan disiplin terhadap PPPK secara konsisten dan berkeadilan.

Irwan berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah dan menjalankan tugas dengan mengedepankan integritas.

"Saya berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Payakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas," katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan disiplin pegawai memiliki kaitan dengan sejumlah indikator penilaian aparatur dan tata kelola pemerintahan.

Indikator tersebut antara lain Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), serta Indeks Profesionalitas ASN.

Dafrul mengatakan hasil evaluasi pelayanan di BKPSDM Kota Payakumbuh menunjukkan konsultasi yang berkaitan dengan disiplin ASN masih relatif tinggi. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan BKPSDM menggelar workshop mengenai tata cara penanganan pelanggaran disiplin.

Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman pejabat pengelola kepegawaian mengenai mekanisme yang harus ditempuh ketika terjadi dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan perangkat daerah.

"Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian, agar memahami tata cara penanganan pelanggaran disiplin ASN sehingga dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah dan ditransformasikan kepada seluruh ASN," katanya.

Workshop itu diikuti 50 peserta. Mereka berasal dari pejabat yang membidangi kepegawaian pada perangkat daerah, puskesmas, serta tim kerja disiplin di BKPSDM Kota Payakumbuh.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai sejumlah tahapan dalam penanganan perkara disiplin. Materi mencakup proses pemanggilan pegawai, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, hingga langkah pembinaan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.

Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat membuat proses penanganan perkara disiplin di setiap perangkat daerah berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, pejabat pengelola kepegawaian diharapkan memiliki pemahaman yang sama ketika menghadapi persoalan disiplin ASN.

"Melalui workshop ini kami berharap pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama dan mampu menangani setiap pelanggaran disiplin secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (*)

Baca Juga

Hotspot Jambi Melonjak dari 9 Jadi 31 Titik, Sumsel Bertambah Jadi 122
Hotspot Jambi Melonjak dari 9 Jadi 31 Titik, Sumsel Bertambah Jadi 122
Universitas Bung Hatta Resmi Buka Fakultas Kedokteran, Neurosains Jadi Bidang Kekhasan
Universitas Bung Hatta Resmi Buka Fakultas Kedokteran, Neurosains Jadi Bidang Kekhasan
Dua Kali Kalah Beruntun, Semen Padang FC Wajib Bangkit Saat Hadapi PSMS Medan
Dua Kali Kalah Beruntun, Semen Padang FC Wajib Bangkit Saat Hadapi PSMS Medan
Tim SAR gabungan mengevakuasi korban perempuan yang ditemukan meninggal dunia setelah diduga hanyut di Air Terjun Robo, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Perempuan yang Hanyut di Air Terjun Robo Harau Ditemukan Meninggal Dunia
"Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Kawin Lagi", Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla Disorot DPR
"Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Kawin Lagi", Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla Disorot DPR
ASN di Padang Wajib Penuhi 20 Jam Pelajaran per Tahun, PPPK 24 JP per Kontrak
ASN di Padang Wajib Penuhi 20 Jam Pelajaran per Tahun, PPPK 24 JP per Kontrak