Sumbardaily.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta dasar pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dikonfirmasi. Menurut Andre, setiap tindakan perbankan, termasuk pemblokiran rekening, harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Andre menyampaikan hal tersebut ketika ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Ia merespons informasi mengenai pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok.
Menurut Andre, perbankan memiliki mekanisme yang harus dijalankan ketika melakukan pemblokiran rekening. Salah satunya apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum (APH) atau lembaga maupun otoritas lain yang memang memiliki kewenangan.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bank tidak dapat mengabaikan permintaan resmi dari pihak berwenang. Beberapa pihak yang dapat mengajukan permintaan tersebut, antara lain APH, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta otoritas di bidang perpajakan dan kepabeanan.
"Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ujar Andre.
Karena itu, Andre menilai hal yang perlu diperjelas dalam persoalan pemblokiran rekening tersebut bukan hanya tindakan bank, tetapi juga asal permintaan serta alasan yang menjadi dasar pemblokiran.
Ia menegaskan, pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh pihak perbankan. Menurutnya, setiap keputusan harus melewati mekanisme internal dan berlandaskan aturan yang berlaku.
"Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada," katanya.
Andre kemudian menjelaskan bahwa apabila pemblokiran memang dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak yang berwenang, Bank Mandiri memiliki kewajiban untuk menjalankan permintaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedurnya," tutur Andre.
Ia mengatakan kejelasan mengenai pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran menjadi bagian penting dalam persoalan tersebut. Demikian pula dengan dasar hukum yang digunakan untuk mengambil tindakan terhadap rekening milik Koordinator AMPB tersebut.
Andre juga menanggapi keresahan yang muncul di tengah masyarakat berkaitan dengan pemblokiran rekening tersebut. Ia meminta masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan sebelum seluruh mekanisme dan dasar tindakan diketahui secara jelas.
Menurutnya, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki standar tata kelola yang harus dijalankan dalam setiap pengambilan keputusan.
"Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran, itu dilakukan sepihak," ujarnya.
Ia menilai klarifikasi diperlukan agar persoalan pemblokiran rekening Bank Mandiri tersebut dapat diketahui secara utuh. Penjelasan mengenai siapa yang meminta pemblokiran dan apa dasar hukumnya dinilai penting untuk memastikan tindakan yang dilakukan perbankan sesuai aturan.
Andre menambahkan, kejelasan tersebut juga dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang pasti mengenai alasan rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu diblokir. Dengan adanya konfirmasi, setiap pihak dapat mengetahui apakah tindakan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)














