Fakta-fakta di Balik Rekaman Video Viral yang Seret Eks Kabiro PBJ Pemprov Sumbar

Video tak senonoh yang diduga memperlihatkan dua ASN Pemprov Sumbar berciuman di sebuah ruangan.

Tangkapan layar video yang diduga memperlihatkan dua orang ASN di lingkungan Pemprov Sumbar tengah berciuman beredar pada Senin (24/8/2026). Identitas dan keaslian video masih menunggu konfirmasi resmi. (Dok. Tangkapan Layar/YouTube: @kawalindonesiabersih)

Sumbardaily.com - Rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan tak senonoh di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjadi perhatian luas masyarakat setelah beredar dan viral di tengah masyarakat.

Kasus tersebut menyeret seorang pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar (Setda Sumbar) berinisial CM.

Pemprov Sumbar telah mengambil langkah dengan memanggil pihak yang diduga berada dalam rekaman untuk menjalani klarifikasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi menyebut CM mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman tersebut.

CM juga disebut telah mengundurkan diri dari jabatan Kabiro PBJ setelah persoalan tersebut mencuat ke publik.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh terkait kasus ini, terdapat sejumlah fakta dan informasi yang menjadi perhatian. Berikut rangkumannya.

  1. Oknum ASN Berinisial CM

Sosok yang disebut terlibat dalam kasus tersebut adalah CM, yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kabiro PBJ Setda Sumbar.

Posisi tersebut membuat CM berada dalam struktur biro yang menangani urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sumbar.

Dalam klarifikasi yang dilakukan Pemprov Sumbar, CM disebut mengakui bahwa dirinya berada dalam rekaman video yang beredar.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Arry.

  1. Perempuan Berinisial D

Perempuan yang disebut berada dalam rekaman berinisial D. Berdasarkan informasi yang diberikan, D merupakan salah satu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di Biro PBJ Sumbar.

Dengan artian, D berada dalam struktur organisasi yang berada di bawah lingkungan kerja CM ketika CM masih menjabat sebagai Kabiro PBJ.

Informasi mengenai hubungan kedinasan antara CM dan D menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam kasus tersebut karena keduanya disebut bekerja dalam satu lingkungan biro.

Namun, berbagai informasi mengenai konteks dan hubungan personal di antara keduanya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

  1. CCTV Portabel

Peristiwa yang menjadi sorotan disebut terjadi di ruangan kerja Kabiro PBJ. Ruangan tersebut diketahui memiliki akses keamanan tingkat tinggi.

Meski demikian, aktivitas yang diduga terjadi di dalam ruangan itu kemudian diketahui melalui sebuah rekaman kamera pengawas.

Informasi yang diberikan menyebut kamera tersebut belakangan diketahui merupakan CCTV portabel. Keberadaan rekaman inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber munculnya persoalan hingga akhirnya diketahui publik.

Fakta mengenai asal-usul rekaman dan bagaimana rekaman tersebut beredar menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri dalam proses pemeriksaan.

  1. Istri Anggota Polri

D juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota Polri berinisial IY.

Berdasarkan informasi yang diberikan, IY merupakan suami D dan saat ini bertugas sebagai Provost Polresta Padang.

Informasi mengenai status tersebut menjadi bagian dari latar belakang kasus yang beredar di tengah masyarakat. Namun, hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan IY dalam persoalan yang menyeret CM dan D.

Tidak terdapat keterangan dalam informasi yang diberikan mengenai keterlibatan IY dalam rekaman maupun proses pemeriksaan kasus tersebut.

  1. Baru Bergabung Sekitar Dua Tahun

D berdasarkan informasi yang diberikan baru bergabung di lingkungan PBJ Sumbar sekitar dua tahun terakhir. D disebut berstatus sebagai PNS dan menduduki jabatan Eselon IV.

Dengan posisi tersebut, D merupakan bagian dari struktur aparatur yang bekerja di lingkungan Biro PBJ Sumbar. Informasi mengenai masa kerja D di lingkungan tersebut menjadi salah satu bagian dari latar belakang yang dapat diperiksa dalam konteks hubungan kedinasan antara pihak-pihak yang disebut dalam kasus.

  1. Mengundurkan Diri

Salah satu perkembangan paling cepat setelah persoalan ini menjadi perhatian publik adalah keputusan CM untuk mengundurkan diri dari jabatan Kabiro PBJ.

Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Sekda Sumbar, Arry Yuswandi setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap CM.

Pengunduran diri tersebut terjadi ketika Pemprov Sumbar mulai mengambil langkah resmi untuk menindaklanjuti rekaman yang beredar.

Meski demikian, pengunduran diri dari jabatan tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi.

  1. Kedekatan dengan Gubernur Sumbar

Informasi lain yang beredar menyebut CM memiliki koneksi dan kedekatan kuat dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Namun, informasi mengenai kedekatan tersebut belum disertai keterangan resmi yang menjelaskan bentuk hubungan atau pengaruhnya terhadap kasus yang sedang diperiksa.

Karena itu, informasi tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perlakuan khusus dalam penanganan kasus.

Pemprov Sumbar sendiri telah menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Sumbar.

“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arry.

  1. Tim Pemeriksa Ad Hoc

Setelah melakukan klarifikasi awal, Pemprov Sumbar tidak berhenti pada pengakuan CM mengenai keberadaannya dalam rekaman.

Pemerintah provinsi membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memastikan seluruh fakta diperiksa secara objektif.

Pembentukan tim tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tim tersebut diketuai langsung oleh Sekda Sumbar. Anggotanya terdiri atas Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung pihak yang bersangkutan.

“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Arry.

  1. Melanggar Disiplin

Meskipun rekaman telah beredar dan CM disebut mengakui dirinya berada dalam video, Pemprov Sumbar belum menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Status tersebut baru dapat ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan dan fakta serta keterangan yang diperlukan diperoleh.

Arry juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap persoalan yang sedang diproses.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya.

  1. Menunggu Hasil Pemeriksaan

Pemprov Sumbar memastikan sanksi dapat diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS.

Dengan demikian, proses pemeriksaan menjadi penentu untuk melihat apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun etika ASN.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” pungkas Arry.

(*)

Baca Juga

Asap Bara dan Aroma Santan Warnai Malamang di Mauluik Gadang Padang Pariaman
Asap Bara dan Aroma Santan Warnai Malamang di Mauluik Gadang Padang Pariaman
Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Supriyono Rp80,9 Juta, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat
Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Supriyono Rp80,9 Juta, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat
Pemprov Sumbar Bentuk Tim Khusus Usut Rekaman Video yang Diduga Libatkan Kabiro PBJ
Pemprov Sumbar Bentuk Tim Khusus Usut Rekaman Video yang Diduga Libatkan Kabiro PBJ
Kepala DLH Kota Padang Fadelan Fitra Masta menyampaikan program perekrutan 60 Penggerak Pilah di Kantor DLH Padang.
DLH Padang Rekrut Mahasiswa Awasi Kebiasaan Buang Sampah, Masyarakat yang Abaikan Bisa Kehilangan Subsidi
Video tak senonoh yang diduga memperlihatkan dua ASN Pemprov Sumbar berciuman di sebuah ruangan.
Video tak Senonoh Diduga Libatkan Oknum ASN Sumbar, Pemprov Tunggu Konfirmasi dan Verifikasi
Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka, Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus
Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka, Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus