Video tak Senonoh Diduga Libatkan Oknum ASN Sumbar, Pemprov Tunggu Konfirmasi dan Verifikasi

Video tak senonoh yang diduga memperlihatkan dua ASN Pemprov Sumbar berciuman di sebuah ruangan.

Tangkapan layar video yang diduga memperlihatkan dua orang ASN di lingkungan Pemprov Sumbar tengah berciuman beredar pada Senin (24/8/2026). Identitas dan keaslian video masih menunggu konfirmasi resmi. (Dok. Tangkapan Layar/YouTube: @kawalindonesiabersih)

Sumbardaily.com - Rekaman video tak senonoh yang memperlihatkan dua orang diduga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah berciuman beredar dan menjadi perhatian publik.

Video tersebut memunculkan dugaan skandal yang dikaitkan dengan pegawai Pemprov Sumbar, namun identitas maupun kebenaran peristiwa dalam rekaman itu masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Video tersebut telah beredar di akun YouTube dengan nama pengguna @kawalindonesiabersih yang ditayangkan pada Minggu (23/8/2026).

Dalam rekaman berdurasi 25 detik itu, terlihat seorang perempuan mengenakan pakaian ASN berwarna cokelat keluar dari sebuah ruangan.

Beberapa saat kemudian, seorang laki-laki terlihat menyusul perempuan tersebut. Keduanya kemudian tampak berciuman selama beberapa detik sebelum perempuan itu meninggalkan lokasi.

Informasi yang beredar, kedua orang dalam video yang diduga merupakan ASN Pemprov Sumbar yang bertugas di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Rekaman itu kemudian dikaitkan dengan dugaan hubungan perselingkuhan.

Sekretaris Daerah Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengatakan pihaknya masih melakukan proses konfirmasi terkait informasi tersebut.

"Sedang berproses, menunggu konfirmasi," katanya via pesan singkat, Senin (24/8/2026) malam.

Hingga berita ini dirampungkan, Arry juga menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi mengenai dugaan insiden tersebut.

Sementara itu, Inspektur Sumbar, Andri Yulika, juga menyatakan akan segera mengecek informasi mengenai dugaan kejadian yang disebut berlangsung di lingkungan Pemprov Sumbar tersebut.

"Kami periksa terlebih dahulu, mohon waktu," ucapnya.

Apabila setelah proses pemeriksaan identitas orang dalam rekaman dapat dibuktikan dan salah satu atau kedua pihak ternyata telah terikat perkawinan, persoalan tersebut dapat memiliki dimensi lain di luar kehidupan pribadi.

Status sebagai ASN membuat setiap pegawai memiliki kewajiban untuk menaati aturan disiplin serta menjaga integritas sebagai aparatur negara. Apalagi jika suatu perbuatan terbukti berdampak terhadap harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik ASN, maupun institusi pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja.

Ketentuan mengenai disiplin PNS salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, perlu ditegaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak secara khusus menggunakan istilah "perselingkuhan" sebagai jenis pelanggaran tersendiri.

Penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut kondisi tersebut bukan berarti perilaku yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan otomatis berada di luar mekanisme disiplin PNS.

Perbuatan seorang PNS tetap dapat diperiksa apabila memenuhi unsur pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan disiplin.

Karena itu, apabila video tersebut nantinya dinyatakan autentik dan identitas orang-orang yang berada di dalamnya dapat dibuktikan, langkah yang diperlukan bukanlah menjatuhkan kesimpulan secara terburu-buru. Instansi terkait perlu melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.

Pemeriksaan setidaknya diperlukan untuk memastikan siapa orang yang berada dalam video, apakah rekaman tersebut autentik, kapan dan di mana peristiwa berlangsung, bagaimana status perkawinan masing-masing pihak, serta apa sebenarnya hubungan antara kedua orang tersebut.

BKN juga menjelaskan bahwa persoalan perselingkuhan di kalangan PNS memang tidak diatur secara gamblang sebagai satu bentuk pelanggaran dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Meski demikian, apabila suatu perbuatan terbukti menimbulkan dampak terhadap harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, maupun pemerintah atau negara, perbuatan tersebut dapat menjadi dasar penanganan disiplin.

Jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin yang masuk kategori berat, PP Nomor 94 Tahun 2021 menyediakan sejumlah bentuk hukuman.

Berdasarkan ketentuan mengenai hukuman disiplin berat, PNS dapat dikenai penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Jenis hukuman yang diberikan tetap bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang terbukti melalui proses pemeriksaan.

Selain PP Nomor 94 Tahun 2021, apabila hasil pemeriksaan berkaitan dengan persoalan perkawinan, perceraian, maupun status hubungan perkawinan seorang PNS, ketentuan lain yang dapat menjadi rujukan adalah PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

BKN menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai perkawinan bagi PNS dapat memiliki konsekuensi terhadap status kepegawaian. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran tersebut bahkan dapat berujung pada salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat.

Dalam kanal konsultasi kepegawaiannya, BKN juga menyebut PNS yang melanggar ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 dapat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa.

Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme penegakan disiplin sekaligus memberikan ruang bagi PNS untuk melakukan upaya administratif terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan. Aturan pelaksanaannya dituangkan melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

BKN menegaskan bahwa disiplin PNS merupakan kesanggupan untuk menaati kewajiban serta menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran disiplin juga dapat terjadi baik ketika PNS berada di dalam maupun di luar jam kerja. (*)

Baca Juga

DPR Soroti Ketentuan Jilbab Unhan: Harus Jelas, Tertulis, dan Punya Dasar Hukum
DPR Soroti Ketentuan Jilbab Unhan: Harus Jelas, Tertulis, dan Punya Dasar Hukum
Rencana CPNS 2027, Guru PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Ikut Seleksi
Rencana CPNS 2027, Guru PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Ikut Seleksi
Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Naik, Kemenag Siapkan Sistem Deteksi Dini Konflik
Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Naik, Kemenag Siapkan Sistem Deteksi Dini Konflik
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama sejumlah pihak melepas pengiriman bantuan rendang untuk korban gempa bumi NTT di Bandara Internasional Minangkabau.
Padang Kirim lagi Rendang untuk Korban Gempa Bumi NTT, Ada Target Bantuan Lim Ton
Jejak Mohammad Hatta di Vila Bung Hatta, Menbud Dorong Status Cagar Budaya Nasional
Jejak Mohammad Hatta di Vila Bung Hatta, Menbud Dorong Status Cagar Budaya Nasional
Inspeksi mendadak di sejumlah SPBU Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi jenis Bio Solar oleh Pertamina Patra Niaga bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Pertamina Buka-bukaan Soal Antrean Bio Solar di Sumbar, Ada Dugaan Pengisian Berulang