Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Padang Panjang bersama DPRD menetapkan dan menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Sabtu (15/8/2026). Agenda itu menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah melanjutkan proses penyusunan anggaran untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota Allex Saputra. Rapat dipimpin Ketua DPRD Imbral, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nurafni Fitri.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hendri Arnis mengatakan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 merupakan bagian penting sekaligus tahapan yang wajib dilalui dalam penyusunan anggaran daerah.
Namun, ia menekankan substansi kesepakatan tersebut tidak berhenti pada proses administratif. Menurut Hendri, kesepakatan yang telah dibuat harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini, kepada perangkat daerah segera menyiapkan RKA sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD. Waktu yang tersisa tidak banyak, saya minta RKA disusun secara cermat, realistis dan tetap mengacu pada prioritas yang telah disepakati,” ujarnya.
Hendri juga meminta seluruh perangkat daerah segera menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Penyusunan tersebut harus mengacu pada KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan kebijakan APBN 2027 yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI sehari sebelumnya.
“Kita juga perlu mencermati kebijakan APBN 2027 yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Paripurna DPR RI kemarin. Saya minta perangkat daerah menyusun RKA secara realistis dan tetap menjaga prioritas pembangunan. Kita harus siap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Hendri menegaskan penyusunan anggaran harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Pada saat yang sama, arah penggunaan anggaran tetap harus mempertahankan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Ia menilai kesepakatan KUA-PPAS tidak sekadar menjadi kelengkapan administratif dalam proses penganggaran. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk menentukan arah program pembangunan daerah, baik pada tahun anggaran berjalan maupun tahun berikutnya.
Karena itu, perangkat daerah diminta menerjemahkan kesepakatan tersebut secara cermat melalui penyusunan RKA. Langkah tersebut diperlukan agar program yang direncanakan tetap realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Setelah menyampaikan sambutan, Wali Kota Hendri Arnis bersama Wakil Wali Kota Allex Saputra, Pj. Sekretaris Daerah Kota Kuartini Deti Putri, Ketua DPRD Imbral, serta Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nurafni Fitri melakukan penandatanganan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan tersebut menandai kesepakatan Pemko Padang Panjang dan DPRD terhadap arah kebijakan serta prioritas anggaran untuk 2026 dan 2027. Selanjutnya, perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti kesepakatan itu melalui penyusunan RKA dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat. (*)
















