Sumbardaily.com – Konflik agraria di Kabupaten Dharmasraya memasuki babak baru setelah Masyarakat Adat Sikabau melalui para Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam resmi melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup RI.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas penerbitan Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan izin lingkungan kepada salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya.
Somasi yang diajukan melalui MevRizal Law Office tertanggal 17 Juli 2026 itu menjadi awal dari upaya hukum yang ditempuh masyarakat adat untuk meminta pemerintah meninjau kembali legalitas perizinan yang telah diterbitkan. Dalam surat tersebut, pemerintah diberi waktu 14 hari untuk melakukan evaluasi sekaligus membatalkan izin perusahaan dimaksud.
Perusahaan berbadan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Dharmasraya tersebut diketahui mengantongi izin PBPH pada areal seluas sekitar ±2.366 hektare. Namun, sebagian besar kawasan yang masuk dalam izin tersebut kini menjadi sumber penolakan dari masyarakat adat Nagari Sikabau.
Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, masyarakat mengklaim sekitar ±1.500 hektare atau sekitar 80 persen dari total areal yang memperoleh izin berada di wilayah administrasi sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Masyarakat menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan dokumen perizinan yang mencantumkan lokasi berada di Nagari Sungai Dareh. Perbedaan informasi mengenai lokasi administrasi itu menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam somasi yang dikirimkan kepada pemerintah.
Selain menjadi wilayah adat, kawasan tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Tidak hanya itu, area yang masuk dalam izin PBPH juga disebut menjadi ruang hidup bagi sedikitnya 26 kepala keluarga Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Managing Partner MevRizal Law Office, Mevrizal, mengatakan somasi yang diajukan merupakan langkah awal untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.
"Kami menilai terdapat persoalan serius yang harus segera diverifikasi oleh pemerintah, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah. Negara harus hadir memastikan tidak ada hak masyarakat adat yang terabaikan," ujar Mevrizal dalam keterangannya dikutip Rabu (22/7/2026).
Menurut Mevrizal, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara Sumatera Barat (Sumbar), persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi perhatian dalam sengketa tersebut mengacu pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Selain itu, ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara.
Mevrizal menegaskan, pemerintah memiliki kesempatan untuk memanfaatkan masa evaluasi selama 14 hari dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan agar seluruh fakta dapat diperoleh secara objektif.
"Kami memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi. Jika tidak ada respons memadai, klien kami telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur pidana, perdata, hingga gugatan ke PTUN," tegas Mevrizal.
Dalam somasi tersebut, masyarakat adat juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya adalah pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kerapatan Adat Nagari, kalangan akademisi, hingga perwakilan Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Keberadaan tim tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan status lahan yang dipersoalkan.
Selain meminta pembentukan tim independen, masyarakat adat juga mendesak agar seluruh aktivitas operasional perusahaan di lapangan dihentikan sementara selama proses penyelesaian status hukum kawasan berlangsung.
Langkah tersebut dinilai diperlukan agar tidak muncul persoalan baru sebelum adanya kepastian hukum terhadap wilayah yang menjadi objek sengketa.
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu konflik agraria strategis di Sumbar karena menyangkut berbagai aspek penting, mulai dari investasi di sektor kehutanan, perlindungan lingkungan, hingga keberlangsungan hidup masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat yang mengklaim memiliki hak atas kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pihak perusahaan yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang diajukan oleh Masyarakat Adat Sikabau melalui MevRizal Law Office. (*)















