AJI Indonesia Kecam Intimidasi Jurnalis di Pulau Obi dan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan

AJI Indonesia Kecam Intimidasi Jurnalis di Pulau Obi dan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan

Pencagara Hotman Paris Hutape. (Foto: Ig Hotman)

Sumbardaily.com - AJI Indonesia mengecam dua peristiwa yang dinilai sama-sama mengancam kebebasan pers, yakni dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara, serta ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta.

Meski terjadi di lokasi berbeda, kedua peristiwa tersebut dinilai menunjukkan adanya tekanan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan kedua kasus tersebut merupakan bentuk intimidasi yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan resmi AJI Indonesia pada Senin (20/7/2026).

Menurut Nany, jurnalis harus dapat bekerja secara bebas tanpa tekanan, baik berupa intimidasi fisik maupun verbal. Setiap tindakan yang membuat wartawan takut, enggan, atau terhambat dalam menjalankan tugas dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

"Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk meliput dan mengajukan pertanyaan, termasuk liputan yang kritis kepada narasumber dan memaparkan fakta di lapangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat," kata Nany Afrida dalam keterangan resmi.

AJI menjelaskan, dugaan penghalangan kerja jurnalistik terjadi ketika sejumlah wartawan dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo mengikuti program peliputan bersama WALHI dan SIEJ di Pulau Obi, Maluku Utara, pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.

Pada 1 Juli, tim berangkat dari Pelabuhan Jikotamo menuju Desa Kawasi dan Desa Soligi untuk meliput dampak sosial, lingkungan, serta hak-hak masyarakat yang disebut terancam akibat aktivitas industri nikel Harita Nickel.

Namun, sejak perjalanan menggunakan kapal, para jurnalis memperoleh informasi bahwa rencana kedatangan mereka telah diketahui pihak lain. Identitas berupa nama, foto, media asal, hingga agenda peliputan disebut telah tersebar.

Sejak saat itu, dua orang tak dikenal dilaporkan mengawasi pergerakan rombongan. Mereka disebut mengikuti hingga ke depan kamar para jurnalis di kapal dan menanyakan maksud serta tujuan kedatangan tim ke Pulau Obi.

Situasi semakin memanas ketika rombongan tiba di Pelabuhan Ecovillage, Kawasi, pada tengah malam 2 Juli. Menurut AJI, puluhan orang telah menunggu dan menolak kedatangan tim WALHI beserta para jurnalis.

Dalam peristiwa tersebut, pemerintah desa bersama Kapolsek Obi disebut mendesak rombongan agar meninggalkan lokasi. Mereka bahkan menawarkan pemulangan menggunakan speedboat.

Setelah melalui proses negosiasi yang berlangsung cukup lama, sejumlah warga Desa Kawasi akhirnya datang menggunakan longboat milik warga untuk mengevakuasi rombongan. Para jurnalis kemudian bermalam di rumah penduduk Desa Kawasi.

AJI menyebut kondisi tersebut membuat agenda peliputan tidak berjalan sesuai rencana. Dari jadwal liputan selama empat hari, kegiatan jurnalistik hanya dapat berlangsung selama satu hari.

Selain itu, selama berada di Desa Kawasi hingga proses evakuasi menuju Pulau Bacan, tim peliputan juga mencatat adanya pengawasan terhadap aktivitas mereka. Situasi tersebut disebut membuat seluruh proses peliputan berlangsung dalam tekanan.

Pada 4 Juli, rombongan meninggalkan Desa Kawasi menuju Pulau Bacan sebelum melanjutkan perjalanan ke Ternate.

Selain kasus di Pulau Obi, AJI juga menyoroti peristiwa yang terjadi di Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, pengacara Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers usai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dalam sesi tanya jawab, Hotman mempertanyakan alasan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan kronologi dari video yang beredar di media, Hotman terlihat emosi ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.

AJI mencatat, Hotman sempat melontarkan makian kepada wartawan yang mempertanyakan dasar hukum prosedur tersebut. Ia juga mengucapkan kalimat "lu punya otak enggak?" dan meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan mengatakan "shut up".

Menurut AJI, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai perbedaan pendapat biasa antara narasumber dan jurnalis.

Nany Afrida menegaskan kekerasan terhadap jurnalis tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Ancaman, intimidasi, penghinaan, pelecehan, maupun tekanan verbal yang membuat wartawan merasa takut atau terhambat dalam bekerja juga termasuk bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

"Karena itu, kedua kejadian tersebut berpotensi menjadi intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik," ujar Nany.

Ia menjelaskan, pandangan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan keselamatan jurnalis yang diakui dalam berbagai standar internasional mengenai kebebasan pers, serta semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya.

AJI juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan dinilai sebagai hal yang wajar, namun harus disampaikan dengan cara yang beradab dan saling menghormati tanpa intimidasi maupun penghinaan.

Menurut AJI, ucapan yang merendahkan jurnalis dapat memunculkan chilling effect, yakni kondisi ketika wartawan menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau mendapat intimidasi.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan jurnalis secara individu, tetapi juga berdampak terhadap kualitas informasi yang diterima masyarakat dan melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Atas dasar itu, AJI Indonesia menyatakan sikap dengan mengecam intimidasi, pengawasan, pengerahan massa, dan dugaan penghalangan peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara.

AJI juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut serta menjamin keselamatan jurnalis dan narasumber selama proses peliputan.

Selain itu, AJI meminta Hotman Paris Hutapea maupun pihak lain yang berhadapan dengan media menghentikan pola komunikasi yang merendahkan atau menghina jurnalis serta mengedepankan dialog yang setara dan beradab saat menghadapi pertanyaan kritis.

Organisasi tersebut juga mendorong seluruh narasumber publik, termasuk aparat keamanan, figur publik, dan kalangan profesional hukum, untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi.

AJI turut mengajak organisasi profesi jurnalis, perusahaan media, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal berbagai kasus intimidasi verbal terhadap jurnalis agar praktik tersebut tidak dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. (*)

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima Tim Monitoring Kementerian Dalam Negeri di Rumah Dinas Wali Kota Padang untuk membahas percepatan Rehab Rekon Pascabencana dan pembangunan Huntap.
Tak Hanya Huntap, Padang Siapkan Mega Proyek Dua Embung usai Dapat Dana TKD Tambahan
Per 14 Juli 2026, Harga Bright Gas di Sumbagut Alami Penurunan Harga
Per 14 Juli 2026, Harga Bright Gas di Sumbagut Alami Penurunan Harga
Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai
Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai
Kemenag Susun Kurikulum Pencegahan LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Kemenag Susun Kurikulum Pencegahan LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Delapan Bulan Hilang, Unand Terus Dampingi Keluarga dan Berharap Ryan Alghifary Segera Kembali
Delapan Bulan Hilang, Unand Terus Dampingi Keluarga dan Berharap Ryan Alghifary Segera Kembali
Braditi Moulevey memberikan keterangan mengenai target Semen Padang FC menjuarai Championship 2026/2027 dan kembali ke Liga 1.
Braditi Moulevey: Target Semen Padang FC Juara Championship dan Kembali ke Liga 1