LGBT Dinilai Menjangkau Lintas Generasi di Tanah Datar, Pemkab Bahas Langkah Hukum dan Pencegahan

LGBT Dinilai Menjangkau Lintas Generasi di Tanah Datar, Pemkab Bahas Langkah Hukum dan Pencegahan

Rakor yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanah Datar pada Kamis (2/7/2026). (Foto: Pemkab Tanah Datar)

Sumbardaily.com - Dampak kasus LGBT di Kabupaten Tanah Datar dinilai semakin meluas dan menggurita berdasarkan berbagai kasus yang berhasil diungkap melalui laporan masyarakat, proses penegakan hukum, maupun hasil pendalaman.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyakit Masyarakat (Pekat) terkait LGBT dan pelecehan seksual sebagai upaya merumuskan langkah hukum serta strategi pencegahan yang lebih terarah.

Rakor yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanah Datar pada Kamis (2/7/2026) itu dibuka oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE., MM. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kepolisian Resor (Polres), Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar yang telah diserahkan beberapa waktu sebelumnya.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berupaya menyusun langkah penanganan yang melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga adat, tokoh agama, maupun kalangan akademisi.

Bupati Eka Putra mengatakan persoalan LGBT tidak dapat ditangani hanya oleh pemerintah daerah sehingga dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi bersama.

"Masalah LGBT ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Kita butuh keterlibatan Forkopimda, niniak mamak, tokoh adat, alim ulama, seluruh stakeholder, termasuk adik-adik mahasiswa. Hari ini sengaja kita undang semua untuk memberikan masukan," ujarnya, dilansir Sabtu (4/7/2026).

Menurut Eka Putra, pemerintah daerah akan menjadikan sejumlah regulasi nasional sebagai dasar dalam penyusunan aturan di tingkat kabupaten. Salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah hanya dilakukan antara laki-laki dan perempuan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang disebut mengategorikan atau menyetarakan kejahatan LGBT setara dengan tindakan terorisme.

Untuk mempercepat implementasi kebijakan di daerah, Eka Putra mengusulkan agar aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) dibandingkan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, proses penyusunan Perbup dinilai lebih cepat sehingga langkah penanganan dapat segera diterapkan, meski pemerintah tetap mempertimbangkan masukan Ketua DPRD Tanah Datar yang hadir dalam Rakor.

Ia juga menyoroti perkembangan era digital yang dinilai membawa pengaruh budaya asing kepada generasi muda.

"Banyak cara budaya asing di zaman digital ini untuk menyerang generasi kita, salah satunya dengan LGBT. Ini tidak mungkin kita biarkan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi Tanah Datar ke depan," tegasnya.

Bupati menargetkan keputusan mengenai bentuk payung hukum, apakah melalui Perbup atau Perda, dapat ditetapkan dalam Rakor tersebut agar segera diajukan untuk evaluasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

"Setelah regulasi tersebut rampung, pemerintah daerah bersama komunitas penolak LGBT akan segera melakukan sosialisasi masif di tengah masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Datar, Drs. Muklis, mengatakan dampak penyakit masyarakat berupa LGBT di daerah tersebut dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, fenomena tersebut tidak lagi hanya terjadi pada generasi muda, tetapi telah menjangkau berbagai kelompok usia, termasuk masyarakat lanjut usia.

"LGBT ini memengaruhi tatanan kehidupan masyarakat dari seluruh lintas generasi. Jadi bukan generasi muda saja," ujarnya.

Muklis menjelaskan pemerintah hingga kini masih mengalami kesulitan memperoleh data pasti mengenai jumlah pelaku LGBT di Tanah Datar karena sebagian besar kelompok tersebut bersifat tertutup.

"Diperlukan langkah infiltrasi yang mendalam untuk bisa membongkar kelompok-kelompok tersebut," katanya.

Meski demikian, berdasarkan berbagai kasus yang berhasil diungkap melalui laporan masyarakat, proses hukum, dan pendalaman yang dilakukan, pemerintah menilai dampak fenomena tersebut sudah semakin luas.

"Sifatnya seperti multi-level, satu orang menimbulkan korban sekian, dan nanti korban tersebut juga akan berlaku menjadi pelaku lagi," jelasnya.

Dalam Rakor tersebut, pemerintah juga merumuskan sejumlah langkah lanjutan, yakni melakukan identifikasi melalui pemetaan pelaku, korban, profesi, serta lingkungan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat tersebut.

Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah pencegahan untuk menekan potensi berkembangnya penyakit masyarakat berupa LGBT di Kabupaten Tanah Datar. Upaya pembinaan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif penyakit masyarakat tersebut juga menjadi salah satu fokus yang dibahas.

Rakor turut membahas penyusunan kebijakan dan rencana aksi sebagai pedoman penanganan ke depan, baik melalui penegakan hukum maupun optimalisasi kearifan lokal yang berlaku di Kabupaten Tanah Datar.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para asisten, Ketua Tim Penggerak PKK Ny. Lise Eka Putra, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Ny. Dwi Nanda Ahmad Fadly, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN/BUMD, Ketua LKAAM kabupaten dan kecamatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BEM UIN Mahmud Yunus, serta duta anti-LGBT Kabupaten Tanah Datar. (*)

Baca Juga

Melihat Pacu Jawi di Tanah Datar, Ini Jadwal Lengkap dan Lokasi Perlombaannya
Melihat Pacu Jawi di Tanah Datar, Ini Jadwal Lengkap dan Lokasi Perlombaannya
83 Narapidana Rutan Batusangkar Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Overkapasitas Capai 280 Persen
83 Narapidana Rutan Batusangkar Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Overkapasitas Capai 280 Persen
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol
Penutupan Jalan Batusangkar-Ombilin 15-16 Agustus, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif
Penutupan Jalan Batusangkar-Ombilin 15-16 Agustus, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif
Mutasi Pejabat Tanah Datar, Kadis PMPTSP Baru Diminta Bentuk Tim Percepatan Investasi
Mutasi Pejabat Tanah Datar, Kadis PMPTSP Baru Diminta Bentuk Tim Percepatan Investasi
Sekolah Rakyat Tanah Datar Siap Dibangun, Groundbreaking Digelar September 2026
Sekolah Rakyat Tanah Datar Siap Dibangun, Groundbreaking Digelar September 2026