Sumbardaily.com - Kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari dalam tangki mobil yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil diungkap Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang diduga menjadi pelaku pencurian BBM di sejumlah wilayah di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tiga terduga pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial HY, I dan H.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan bahan bakar minyak di dalam tangki mobil pribadinya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan untuk memburu pelaku yang meresahkan masyarakat.
Hasil penyelidikan membawa Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kepada tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian BBM tersebut.
Ketiga terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda setelah polisi mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti di lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin mengatakan, para pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diduga telah berulang kali menjalankan aksi serupa di wilayah Kota Padang.
“Para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Padang. Aksi tersebut dilakukan dengan cara mengincar kendaraan yang terparkir dalam kondisi sepi, di waktu malam hari serta dilakukan di lokasi yang minim pengawasan," katanya, Senin (18/5/2026) siang.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut di antaranya dua jerigen berukuran 20 liter yang berisi BBM jenis Pertalite, selang plastik, alat penyedot minyak, hingga sebuah mobil operasional yang dipakai oleh para pelaku.
Polisi menduga komplotan tersebut tidak hanya beraksi di satu lokasi. Tim penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang belum terungkap.
Selain itu, kepolisian juga membuka peluang adanya keterlibatan pelaku tambahan dalam jaringan pencurian BBM tersebut.
"Mereka mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menyedot BBM dari dalam tangki mobil menggunakan alat khusus," kata Yasin.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya dalam waktu lama.
Warga diminta memastikan area parkir memiliki pengawasan yang baik serta memasang kamera pengawas di lingkungan rumah guna meminimalisir tindak kriminal.
"Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diatur dalam Pasal 477 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun. (adl)
















