Sumbardaily.com – Seorang sopir perusahaan pengangkutan barang berinisial AP (33) ditangkap jajaran Polres Payakumbuh setelah diduga membawa kabur uang operasional perusahaan senilai Rp5,8 juta. Tidak hanya itu, pelaku juga meninggalkan truk bermuatan batubara di sebuah rumah makan di Kabupaten Sijunjung.
Kasus dugaan penggelapan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan tindakan pelaku yang menghilang usai menerima dana operasional untuk perjalanan pengangkutan batubara dari Tebo, Jambi menuju Dumai, Riau.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, menjelaskan kejadian bermula pada Januari 2026 ketika AP yang bekerja sebagai sopir di PT Makmur Sentosa Transport mendapat tugas mengantarkan muatan batubara.
Untuk mendukung perjalanan tersebut, pihak perusahaan selaku korban telah mencairkan dana operasional dan upah kerja secara bertahap. Uang itu ditransfer ke beberapa rekening sesuai arahan pelaku.
Namun bukannya menyelesaikan pekerjaan, pelaku justru diduga membawa kabur dana operasional perusahaan dan meninggalkan kendaraan pengangkut batubara di wilayah Sijunjung.
“Alih-alih menyelesaikan tugas, pelaku justru meninggalkan truk bermuatan batubara di salah satu rumah makan di Sijunjung,,” ujar Iptu Andrio Siregar, dikutip Senin (18/5/2026).
Selain meninggalkan kendaraan, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu ban truk telah diganti menggunakan ban bekas sebelum pelaku melarikan diri dan tidak dapat dihubungi kembali.
Merasa dirugikan akibat tindakan tersebut, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Payakumbuh pada 4 Februari 2026.
Setelah menerima laporan, aparat Satreskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil menangkap AP pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.
Pelaku diamankan di sebuah rumah makan yang berada di kawasan Lubuk Bangku, Kenagarian Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Saat kita amankan, berdasarkan hasil penyelidikan awal serta gelar perkara yang langsung kita lakukan dini hari tadi, pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka tunggal dan telah ditahan di rumah tahanan Polres Payakumbuh untuk proses hukum selanjutnya,” beber Andrio.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, bukti transaksi, surat perjanjian kerja, hingga telepon genggam milik tersangka.
Saat ini, penyidik Polres Payakumbuh masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. (*)















