301 Blok WPR Disetujui Kementerian ESDM, Pemprov Sumbar Siapkan Tata Kelola Tambang Rakyat

301 Blok WPR Disetujui Kementerian ESDM, Pemprov Sumbar Siapkan Tata Kelola Tambang Rakyat

Penggerebekan Aktivitas penambangan emas ilegal di Pasaman Barat, Rabu (29/10/2025). (Foto: Polres Pasaman Barat)

Sumbardaily.com, Padang – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terkait penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat di Sumbar sekaligus upaya konkret pemerintah daerah dalam menekan praktik penambangan tanpa izin yang selama ini marak terjadi.

Persetujuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat itu diperoleh setelah pertemuan antara Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Surat Keputusan (SK) penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut dijadwalkan akan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyambut positif persetujuan Kementerian ESDM tersebut.

Menurutnya, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan hasil dari proses panjang yang menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

“Persetujuan ini merupakan ikhtiar bersama untuk menata pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah ingin masyarakat tetap bisa berusaha, namun berada dalam koridor hukum yang jelas dan bertanggung jawab,” ujar Mahyeldi dikutip Kamis (22/1/2026).

Mahyeldi menegaskan, kebijakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik pertambangan ilegal.

Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki dasar hukum, memperhatikan aspek keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita ingin kesejahteraan masyarakat meningkat tanpa mengorbankan lingkungan. Karena itu, WPR menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan alam,” kata Mahyeldi.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menjelaskan bahwa 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat yang disetujui Kementerian ESDM memiliki total luas sekitar 13.400 hektare.

Penetapan tersebut merupakan hasil seleksi dari total 497 blok yang sebelumnya diusulkan Pemprov Sumbar sejak Maret 2025.

“Usulan WPR ini telah kami ajukan sejak Maret 2025. Setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis oleh Kementerian ESDM, sebanyak 301 blok disetujui untuk ditetapkan sebagai WPR,” ujar Helmi.

Ratusan blok Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut tersebar di sembilan kabupaten di Sumbar, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Penetapan lokasi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pertambangan rakyat di daerah-daerah yang selama ini memiliki potensi mineral namun belum tertata secara legal.

Pascaterbitnya SK penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat, Pemprov Sumbar akan segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan masyarakat.

Tahap awal sosialisasi akan difokuskan di enam daerah, yaitu Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung, sebelum diperluas ke tiga kabupaten lainnya.

Helmi menambahkan, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi, baik perorangan maupun melalui koperasi.

Proses pengajuan izin tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Risk-Based Approach.

“Dengan WPR yang telah ditetapkan, masyarakat memiliki dasar hukum untuk mengajukan IPR, baik perorangan maupun koperasi, melalui OSS Risk-Based Approach,” kata Helmi.

Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pemegang IPR wajib memenuhi persyaratan dasar, seperti dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan dokumen lingkungan.

Untuk luasan izin, koperasi dapat diberikan maksimal 10 hektare, sedangkan izin perorangan maksimal 5 hektare.

Pemprov Sumbar berharap penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat ini dapat menjadi solusi konkret dalam menekan praktik penambangan tanpa izin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Sumbar. (red)

Baca Juga

Fadly Amran Ingatkan Camat di Padang: Jangan Tunggu Laporan, Turun Langsung Awasi Permasalahan Kota
Fadly Amran Ingatkan Camat di Padang: Jangan Tunggu Laporan, Turun Langsung Awasi Permasalahan Kota
Industri Halal dan Transformasi Digital Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi Umat
Industri Halal dan Transformasi Digital Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi Umat
Sosiolog Soroti Relasi Kuasa di Balik Rekaman Viral Eks Kabiro PBJ Sumbar
Sosiolog Soroti Relasi Kuasa di Balik Rekaman Viral Eks Kabiro PBJ Sumbar
2,12 Ton Rendang dari Sumbar Dikirim ke NTT untuk Korban Gempa
2,12 Ton Rendang dari Sumbar Dikirim ke NTT untuk Korban Gempa
Saat Bungo Lado, Jamba dan Lamang Bertemu di Puncak Mauluik Gadang 2026 Padang Pariaman
Saat Bungo Lado, Jamba dan Lamang Bertemu di Puncak Mauluik Gadang 2026 Padang Pariaman
Asap Bara dan Aroma Santan Warnai Malamang di Mauluik Gadang Padang Pariaman
Asap Bara dan Aroma Santan Warnai Malamang di Mauluik Gadang Padang Pariaman