Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menghentikan aktivitas sebuah tempat hiburan malam yang kedapatan masih beroperasi hingga dini hari saat menggelar patroli dan pengawasan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), Sabtu (17/1/2026). Tindakan tegas tersebut dilakukan karena usaha hiburan malam itu tetap buka meski waktu telah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Penghentian aktivitas hiburan malam itu merupakan bagian dari patroli rutin Satpol PP Kota Padang dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat. Patroli dilakukan sejak dini hari dengan menyasar sejumlah kawasan yang menjadi pusat aktivitas malam di Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa pengawasan dimulai dari kawasan Jalan Niaga, kemudian dilanjutkan ke Jalan Batang Arau, hingga Jalan Kathib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin Satpol PP dalam menjaga kondisi kota tetap aman dan kondusif.
“Pada saat kami melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Padang Selatan, sangat disayangkan masih ditemukan satu tempat hiburan malam yang tetap beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB dini hari,” ujar Rio Ebu Pratama, dikutip Minggu (18/1/2026).
Ia menegaskan bahwa aktivitas hiburan malam tersebut secara jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Padang. Pelanggaran tersebut dinilai serius karena usaha tetap beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas Satpol PP Kota Padang langsung mengambil langkah tegas di lokasi. Seluruh aktivitas hiburan malam dihentikan, dan situasi diamankan guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban yang lebih luas.
“Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut dan memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha,” jelasnya.
Rio Ebu Pratama juga mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam yang terjaring razia tersebut bukan kali pertama melakukan pelanggaran. Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang telah memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha, namun pelanggaran serupa kembali ditemukan saat pengawasan dilakukan.
“Tempat hiburan malam ini sebelumnya sudah pernah diberikan surat panggilan, tetapi masih ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Kota Padang akan menyerahkan hasil pengawasan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Hasil pengawasan malam ini akan kami serahkan kepada PPNS Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan. Pemilik usaha berpotensi dikenakan sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) hingga sanksi penyegelan tempat usaha. Kami menunggu hasil penyelidikan dari PPNS,” tutur Rio Ebu Pratama.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku. (red)















