Sumbardaily.com, Tanah Datar – Lonjakan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Tanah Datar menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hingga saat ini, tercatat 933 kasus gigitan dengan satu korban meninggal dunia, kondisi yang membuat wilayah tersebut ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies. Situasi ini menuntut langkah cepat dan terkoordinasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis yang harus ditangani secara serius karena berdampak langsung pada keselamatan manusia. Ia menekankan bahwa rabies termasuk dalam kategori penyakit strategis nasional.
“Rabies adalah salah satu dari 18 penyakit hewan menular. Ini bukan persoalan sepele karena berdampak langsung pada keselamatan manusia,” ujar Sri Mulyani saat rapat lintas sektor untuk memperkuat strategi pengendalian rabies. Rapat berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Menurutnya, upaya pengendalian rabies tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama lintas sektor serta dukungan masyarakat agar langkah pencegahan dan penanggulangan dapat berjalan optimal.
Sri Mulyani mengakui bahwa pengendalian anjing liar yang selama ini dilakukan masih menghadapi berbagai kendala. Penjaringan secara manual dinilai belum efektif karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana, dan anggaran.
“Kami hanya memiliki tujuh dokter hewan. Penjaringan secara manual tidak bisa dilakukan massal dan membutuhkan waktu serta personel yang banyak,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa opsi penanganan melalui penembakan anjing liar belum pernah dilakukan. Hal tersebut disebabkan keterbatasan kewenangan dan peralatan. Namun, dengan terbitnya regulasi terbaru, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk melakukan eliminasi anjing liar menggunakan metode yang diizinkan secara hukum dan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Sementara itu, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar Roza Mardiah menyampaikan bahwa peningkatan kasus gigitan HPR menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit yang belum dapat disembuhkan dan hampir selalu berujung pada kematian apabila gejala klinis telah muncul.
“Hingga saat ini Dinas Kesehatan mencatat 933 kasus gigitan HPR dan satu kematian akibat rabies. Secara epidemiologis, satu kematian saja sudah cukup untuk menetapkan status KLB,” katanya.
Roza Mardiah menjelaskan bahwa sekitar 50 persen kasus gigitan HPR di Tanah Datar berasal dari hewan liar, sementara 50 persen lainnya dari hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksinasi rabies. Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan vaksinasi dan pemeliharaan hewan secara bertanggung jawab.
“Ini menunjukkan bahwa edukasi masyarakat tentang pemeliharaan dan vaksinasi hewan masih sangat kurang. Banyak gigitan HPR justru terjadi di lingkungan keluarga,” tambahnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Datar Mukhlis menekankan pentingnya pendekatan komunikasi sebelum pemerintah daerah melakukan tindakan eliminasi anjing liar. Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan terlebih dahulu kepada komunitas pecinta hewan dan lembaga swadaya masyarakat agar tidak menimbulkan konflik.
“Walaupun sudah ada dasar hukum terbaru, kita perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada kelompok-kelompok hobi dan pecinta hewan agar tidak terjadi konflik saat pelaksanaan di lapangan,” ujar Mukhlis.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar akan mengoptimalkan peran Dinas Kominfo untuk menyebarluaskan informasi terkait rabies melalui media sosial, radio, dan siaran keliling. Penyampaian informasi secara masif diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat hingga ke tingkat nagari.
Rencana pengendalian rabies akan difokuskan terlebih dahulu di kawasan Kota Batusangkar dan area perkantoran. Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan sebelum kegiatan car free day, guna mengurangi potensi interaksi langsung masyarakat dengan anjing liar di ruang publik.
Melalui langkah terpadu ini, Pemkab Tanah Datar berharap dapat menekan populasi anjing liar, menurunkan angka gigitan HPR, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman rabies yang terus meningkat. (red)
















