Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar hingga Desember 2025: Warga Diminta Waspada Salah Bayar

Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar hingga Desember 2025: Warga Diminta Waspada Salah Bayar

UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Padang melakukan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah dimulai dari tanggal 20 Oktober s.d 30 Desember 2025 di Jembatan Fly Over BIM. (Foto: Samsat Padang)

Sumbardaily.com, Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi kembali memberlakukan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diperpanjang hingga Desember 2025, dimulai efektif sejak 20 Oktober 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Perpanjangan program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat wajib pajak untuk segera menuntaskan kewajiban mereka. Namun, di tengah pelaksanaan program yang sama sebelumnya, ditemukan sejumlah kasus kesalahan pembayaran yang perlu menjadi perhatian serius bagi masyarakat.

Kasubag TU Samsat Padang, Defrizal, menekankan pentingnya edukasi bagi wajib pajak selama momen pemutihan ini berlangsung. Menurut Defrizal, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan teliti guna menghindari kerugian akibat salah hitung atau kesalahan pembayaran.

"Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat wajib pajak, di mana saat ini kita berada pada momen program pemutihan pajak. Diharapkan masyarakat tentunya berhati-hati. Karena sudah berjalannya program ini, ada beberapa kasus yang terjadi di masyarakat." ujar Defrizal, sebagaimana dikutip dari Instagram Samsat Padang pada Minggu (2/11/2025).

Defrizal mencontohkan satu kasus yang kerap terjadi. Misalnya, wajib pajak dengan masa berlaku pajak kendaraan mati pada Desember 2024. Saat program pemutihan berlangsung pada periode sebelumnya (Juli hingga September), wajib pajak tersebut melakukan pembayaran pada bulan September.

Wajib pajak berasumsi dengan membayar di masa pemutihan, pajak kendaraan mereka akan langsung hidup hingga Desember 2026, termasuk mendapatkan keringanan. Namun, secara sistematis, pembayaran yang dilakukan di September tersebut hanya melunasi tunggakan pajak tahun 2024 saja.

Samsat Padang menjelaskan, hal ini dipicu oleh aturan bahwa pembayaran sebelum 60 hari setelah jatuh tempo belum dapat dilakukan. Kasus tersebut berujung pada pembayaran kembali oleh wajib pajak bersangkutan pada Desember 2025 untuk menghidupkan pajak hingga Desember 2026.

Alhasil, terjadi dua kali pembayaran yang seharusnya cukup dilakukan dalam satu kali transaksi untuk masa hidup pajak yang sama.

"Nah, ini kadang-kadang kita dari petugas juga lupa saking banyaknya pelayanan, sehingga kita tidak bisa mengontrol satu per satu," kata Defrizal.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk waspada dan memeriksa kembali tanggal jatuh tempo pajak kendaraan masing-masing.

Defrizal mengingatkan, fenomena Fear of Missing Out (FOMO) terhadap program pemutihan harus dihindari.

"Jangan-jangan karena ada fomo, ada pemutihan, kita berbondong-bondong ke Samsat sehingga terjadi kesalahan pembayaran yang seharusnya bayar satu kali kita harus dua kali. Kan sayang," tutupnya, seraya berharap masyarakat wajib pajak dapat lebih memperhatikan tanggal jatuh tempo kendaraan mereka. (ndi)

Baca Juga

Mencari Rumah, Menemukan Diri: Membaca Simbol The Odyssey dari Perspektif Suluk
Mencari Rumah, Menemukan Diri: Membaca Simbol The Odyssey dari Perspektif Suluk
Solar Langka di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Desak Pengawasan Distribusi BBM Diperkuat
Solar Langka di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Desak Pengawasan Distribusi BBM Diperkuat
Jadi Kepala DLH Sumbar, Kuartini Deti Putri Masih Pegang Tugas Pj Sekdako Padang Panjang
Jadi Kepala DLH Sumbar, Kuartini Deti Putri Masih Pegang Tugas Pj Sekdako Padang Panjang
Unand Tunjukkan Peran Strategis Bangun Ketahanan Nasional Lewat Riset dan Inovasi
Unand Tunjukkan Peran Strategis Bangun Ketahanan Nasional Lewat Riset dan Inovasi
Dubes Palestina Diundang ke Sumbar, Gubernur Siapkan Sejumlah Agenda Solidaritas
Dubes Palestina Diundang ke Sumbar, Gubernur Siapkan Sejumlah Agenda Solidaritas
Diskon Tarif Tol 10% JTTS Saat Hari Pelanggan Nasional, Ini Syarat dan Rutenya
Diskon Tarif Tol 10% JTTS Saat Hari Pelanggan Nasional, Ini Syarat dan Rutenya