Padang, Sumbardaily.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mencatatkan tidak ada laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Kepala Disnakerin Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, mengungkapkan bahwa hal tersebut mengindikasikan peningkatan kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.
"Tidak ada pengaduan terkait THR yang masuk ke posko Disnakerin Padang," ujarnya, Senin (22/4/2024), seperti dikutip dari laman Infopublik.id.
Posko pengaduan THR yang dibuka oleh Disnakerin Padang bertujuan untuk memfasilitasi pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
Namun, absennya laporan menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Padang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Ferry menekankan bahwa pembayaran THR keagamaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan wajib memenuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ia menambahkan bahwa kepatuhan ini diharapkan dapat mencegah timbulnya persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakerin Padang telah melakukan monitoring ke lapangan dengan mengambil sampel beberapa perusahaan.
"Hasil monitoring kami menunjukkan bahwa kewajiban perusahaan untuk membayar THR telah dipenuhi," ungkap Ferry. (red)
















